Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

A+
A-
1
A+
A-
1
Gara-Gara Punya Tunggakan, 100 Wajib Pajak Dipanggil Juru Sita ke KPP

Petugas KP2KP Mukomuko memberikan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak. (foto: DJP)

MUKOMUKO, DDTCNews - Sebanyak 100 wajib pajak diundang oleh Juru Sita KPP Pratama Bengkulu Satu. Usut punya usut, mereka adalah wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan atau utang pajak, termasuk yang disebabkan keterlambatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Undangan tersebut disampaikan oleh KP2KP Mukomuko, Bengkulu. Kantor pajak sengaja mengundang seluruh wajib pajak yang tercatat masih memiliki atau berpotensi memiliki tunggakan untuk diberikan edukasi perpajakan secara tatap muka. Tujuannya, agar wajib pajak bisa segera melunasi utangnya dan terhindari dari tahapan penagihan aktif.

"Edukasi ini dimaksudkan mempermudah penunggak pajak dalam memperoleh informasi mengenai tunggakan wajib pajak agar dapat mencegah terjadinya tindakan penagihan aktif oleh juru sita dari KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bengkulu Satu Ermaria Angelita Soepeno dilansir pajak.go.id, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Ermaria mengungkapkan, undangan diberikan pada pertengahan Agustus lalu kepada 100 wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko. Dia menegaskan pemanggilan ini murni penyampaian edukasi agar wajib pajak menyadari adanya tunggakan dan segera melunasinya.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menambahkan, kegiatan edukasi secara one on one ini merupakan agenda rutin yang dilakukan timnya. Edukasi, ujarnya, perlu diberikan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi tunggakan pajak.

Poin utama yang disampaikan oleh petugas, ujar Tomi, adalah adanya serangkaian tindakan penagihan aktif yang menanti wajib pajak jika utang dan biaya penagihan tak segera dilunasi, yakni mulai penerbitana surat teguran sampai dengan pelaksanaan penyitaan dan lelang apabila memang diperlukan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Dengan edukasi perpajakan yang diberikan di KP2KP Mukomuko, wajib pajak tidak perlu menempuh 6 jam perjalanan darat ke KPP Pratama Bengkulu Satu," ujar Tomi.

Wajib pajak juga diberikan informasi lain terkait dengan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan kiat-kiat agar tidak lagi diterbitkan produk hukum akibat ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban pajak.

"Sampai dengan hari ini tercatat telah lebih dari 8 wajib pajak yang datang ke KP2KP Mukomuko dari total 100 undangan yang telah dikirimkan. Kami harap akan lebih banyak lagi wajib pajak yang datang agar edukasi terkait tunggakan pajak ini bisa tersampaikan dengan baik," ungkap Tomi.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Salah satu wajib pajak yang hadir ke KP2KP Mukomuko, Nur Ardani, mengungkapkan alasan di balik keterlambatannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Dia mengaku, dirinya dan pengurus usaha yang dijalankan memang tidak tahu dan lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karenanya, Nur mengaku penyampaikan edukasi perpajakan ini bermanfaat bagi wajib pajak sepertinya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya