Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gelapkan Pajak, Pesepak Bola Atletico Madrid Ini Didenda Rp8,5 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Gelapkan Pajak, Pesepak Bola Atletico Madrid Ini Didenda Rp8,5 Miliar

Penyerang Atletico Madrid Diego Costa. (foto: getty images)

MADRID, DDTCNews—Otoritas pajak Spanyol/AEAT kembali menjerat pesepakbola tenar karena kasus penggelapan pajak. Kali ini, Striker Atletico Madrid Diego Costa yang terjerat kasus pajak.

Otoritas pajak menuding Diego Costa secara sengaja melakukan penggelapan pajak dengan tidak melaporkan dan menyetor pajak atas penghasilan yang didapat dari transfer dirinya ke Chelsea pada Juli 2014.

Kasus tersebut dibuka kembali saat pria kelahiran Brasil tersebut kembali ke Atletico pada 2017. "Diego Costa telah mengaku bersalah atas penipuan pajak yang dilakukannya," tulis keterangan resmi otoritas dikutip Jumat (5/6/2020).

Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Otoritas pajak juga melakukan pengawasan atas tindakan Costa yang tidak membayar pajak atas kontrak dengan Adidas. AEAT menuding kontrak diteken saat Costa masih bermukim di Spanyol sebelum pindah ke Inggris di 2014.

Argumen tukang gedor Atletico Madrid kala itu menyatakan status dirinya sebagai subjek pajak dalam negeri Inggris saat kontrak diteken. Untuk itu, ia tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan apalagi membayar pajak kepada pemerintah Spanyol.

Kini, setelah melewati persidangan, Diego Costa mengaku bersalah atas tindakannya melakukan penggelapan pajak.

Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Otoritas mendakwa Costa tidak melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan dari proses transfer ke Chelsea dan juga terkait kontrak hak citra dengan Adidas yang bernilai €5,15 juta atau setara dengan Rp81 miliar.

"Pengadilan menjatuhi hukuman enam bulan penjara, membayar kewajiban pajak dan wajib membayar denda sebesar €543.208 atau Rp8,5 miliar," tulis putusan pengadilan dilansir Forbes.

Dengan putusan ini Diego Costa tidak perlu meringkuk di balik jeruji besi karena hukum Spanyol mengatur tidak diperlukan hukuman kurungan jika vonis yang dijatuhkan hakim yang dibawah 2 tahun penjara. (rig)

Baca Juga: Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penggelapan pajak, diego costa, atletico madrid, sepak bola, selebriti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:00 WIB
KABUPATEN BULUKUMBA

Pajak PBB Ditilep ASN, Bupati Minta Segera Dikembalikan

Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:30 WIB
SELEBRITAS

Waduh, Shakira Lagi-Lagi Tersandung Kasus Pajak

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Artis Korsel Ini Diperiksa Otoritas Pajak, Agensi Beri Klarifikasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya