Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

A+
A-
4
A+
A-
4
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Tersangka DRS merupakan direktur PT SDR, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk. Melalui perusahaan tersebut, tersangka DRS ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif.

"Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejari maka proses selanjutnya menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PT SDR diduga mengurangi jumlah PPN yang seharusnya dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada 2013 hingga 2015. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,9 miliar.

Tindakan tersangka DRS melalui PT SDR melanggar Pasal 39A UU KUP. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Meski kasus sudah diserahkan ke kejari, tersangka berkesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Pembayaran kerugian pada pendapatan negara bisa dijadikan pertimbangan dalam proses penuntutan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar," tutur Arridel.

Seperti dilansir medanbisnisdaily.com, Arridel pun mengimbau kepada wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumatera i, penegakan hukum, tindak pidana pajak, penggelapan pajak, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama