Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gencar Lakukan Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Toko Bangunan

A+
A-
8
A+
A-
8
Gencar Lakukan Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Toko Bangunan

Petugas KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik wajib pajak. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas dari kantor pajak kini mulai aktif melakukan kegiatan ekstensifikasi perpajakan di lapangan. KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap sebuah usaha toko bangunan.

Ekstensifikasi sendiri dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Tujuannya, menggali potensi perpajakan yang ada di bawah wilayah KPP Pratama Blora.

"Kegiatan ini untuk membangun kesadaran wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak," tulis KPP Pratama Blora dilansir pajak.go.id, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

KPP Pratama Blora juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ekstensifikasi maka akan dapat digali potensi perpajakan yang nantinya dapat mendukung penerimaan pajak.

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada pengusaha toko bangunan akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa.

Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar hasil ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.

Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, ekstensifikasi perpajakan, KPDL, DSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya