Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Pajak, Tindakan Gijzeling Tetap Berjalan

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Pajak, Tindakan Gijzeling Tetap Berjalan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak tetap melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang masih sulit untuk diajak patuh. Gijzeling dilakukan dalam rangka membantu mengamankan penerimaan pajak yang sejauh ini masih kurang sekitar Rp500 triliun.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan gijzeling terhadap wajib pajak bandel mampu meningkatkan penerimaan pajak, khususnya kepada wajib pajak yang memilih untuk membayar utang pajaknya dibandingkan harus menjalani kurungan di Lapas.

Gijzeling akan dilakukan terus-menerus. Law enforcement yang tetap dijalankan ya gijzeling itu. Silahkan konfirmasi ke lembaga permasyarakatan untuk mengetahui adanya gijzeling yang kami lakukan,” ujarnya di kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Sayangnya, Ken tidak menyebut berapa nilai pajak yang bisa diraup melalui gijzeling yang setiap hari dilakukan oleh otoritas pajak. Namun upaya law enforcement itu pun menjadi pilihan terakhir yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak bandel.

Pasalnya, otoritas pajak memberikan imbauan awal kepada wajib pajak bandel untuk melunasi utang pajaknya. Kemudian wajib pajak tersebut pun juga dikirimkan surat resmi berupa peringatan akan berlakunya sanksi yang lebih berat jika tidak mengikuti peraturan pajak yang berlaku.

Pada akhirnya, otoritas pajak harus melakukan gijzeling kepada wajib pajak bandel yang tetap alot untuk mengikuti peraturan pajak. Wajib pajak pun terpaksa harus menjalani hukuman kurungan disertai keringanan berupa pelunasan pajak terutang.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Jika pajak terutang tidak bisa dilunasi selama kurungan tahap pertama, maka wajib pajak akan menjalani tambahan waktu kurungan yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Meski begitu, otoritas pajak sangat mengharapkan seluruh wajib pajak semakin patuh.

Meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus dapat mendorong penerimaan pajak dalam rangka mengimbangi lebih besarnya anggaran belanja yang dipatok dalam APBN. Terlebih, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10%-11% yang cukup rendah.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, penyanderaan, gijzeling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya