Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Giliran Warkop Didatangi Petugas, Diingatkan Omzet Tidak Kena Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Giliran Warkop Didatangi Petugas, Diingatkan Omzet Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak. Penyampaian edukasi dan penyuluhan pun digencarkan, termasuk melalui unit-unit vertikal otoritas.

KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk mendatangi sejumlah wajib pajak UMKM. Kali ini, penyisiran lapangan menyasar wajib pajak pajak pemilik warung kopi di sepanjang Jalan KH Hayyung, Benteng. Topik utama yang disampaikan petugas kepada wajib pajak adalah kewajiban perpajakan apa saja yang perlu ditunaikan pelaku UMKM, termasuk pengusaha warung kopi.

"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, wajib pajak diwajibkan membayar pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret," ujar Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenai PPh final 0,5%. Wajib pajak dalam kelompok ini juga tidak perlu melaporkan SPT Masa secara bulanan.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

Penyampaian edukasi bagi UMKM ini akan kembali dilanjutkan KP2KP Benteng ke wajib pajak lainnya. Irfan menyebutkan sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum secara konsisten melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain terjun langsung ke lokasi usaha UMKM, petugas KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada wajib pajak melalui WhatsApp Blast.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Harapannya dengan adanya kegiatan ini angka kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Irfan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, batas omzet tak kena pajak, UMKM, PP 23/2018, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 07 September 2022 | 16:52 WIB
Konfirmasi Big data ke WP atau yang terkait .. sll di lkk. Klo prlu dgn kreteria ttt data bisa jadi alat himbau dlm kepatuhan.. klo bandel tegor.. sampai ngeh betul WP diedukasi... Yg jelas belum ada kelihatan Big data yang komperhensip..dipunyai DJP scr canggih digunakan dlm menguji kepatuhan. Co ... Baca lebih lanjut

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 07 September 2022 | 16:44 WIB
Kok susah amat giatkan Konten Pajak yang canggih..sekali di searching.. keluar info pajak yg diinginkan ..yg informatif. Bukan mll konten lain yg njelimet.. Sedehanakan smua form e Mudah mengunduh dan lgs banyak menu jenis perpajakan dan topiknya. Hingga Jelas...jauhkan dari penafsiran ganda..gk bik ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya