Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
GloBE Akan Berlaku, OECD Imbau Penguatan Aturan Antipenghindaran Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menjelang berlakunya pajak minimum global, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong yurisdiksi untuk tetap memperkuat ketentuan antipenghindaran pajaknya masing-masing.

Walaupun pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan mereduksi risiko profit shifting oleh perusahaan multinasional, ketentuan itu hanya berlaku terhadap perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

"Yurisdiksi perlu memastikan perusahaan yang tidak tercakup Pilar 2, tidak melakukan harmful tax planning," tulis OECD dalam laporan berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut OECD, salah satu ketentuan antipenghindaran pajak yang dirasa perlu untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Pilar 2, yaitu pajak minimum domestik yang diberlakukan oleh beberapa yurisdiksi.

OECD mencatat terdapat beberapa negara berkembang yang menggunakan instrumen pajak minimum berbasis omzet atau aset guna menjaga penerimaan pajak.

"Pajak minimum marak diterapkan guna melindungi basis penerimaan pajak oleh negara-negara dengan kapasitas administrasi pajak yang rendah," tulis OECD.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

OECD menyebut instrumen-instrumen tersebut berpotensi tidak tercakup dalam Pilar 2. Hanya pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2 yang diperhitungkan dalam covered taxes dalam penerapan pajak minimum global.

OECD menyarankan negara-negara berkembang yang menerapkan pajak minimum berbasis aset atau omzet untuk mulai menerapkan pajak minimum yang sejalan dengan Pilar 2, yakni qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, penghasilan perusahaan multinasional yang kurang dipajaki dapat langsung dikenai pajak minimum yang sejalan dengan ketentuan Pilar 2.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku pada tahun depan. Dengan rezim pajak ini, negara domisili berhak mengenakan top-up tax atas penghasilan yang kurang dipajaki berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, pajak, konsensus global, penghindaran pajak, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya