Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP

A+
A-
2
A+
A-
2
Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP

Pemberitahuan Gojek kepada mitra usaha melalui e-mail.  

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan para mitra usaha, Gojek mengirimkan surat pemberitahuan kepada mitra usaha untuk melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 6 Mei 2021.

Berdasarkan tangkapan layar e-mail Gojek yang dikirimkan kepada mitra usaha, perusahaan penyedia layanan transportasi akan mengirimkan data mitra kepada Ditjen Pajak guna menindaklanjuti imbauan pemerintah kepada Gojek untuk mendukung kewajiban perpajakan mitra usaha.

"Bagi mitra yang belum mempunyai NPWP, Anda dapat memilih tarif pajak penghasilan dengan mengisi formulir sampai dengan 6 Mei 2021," tulis Gojek dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan UU PPh Pasal 17.

Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018," sebut Gojek.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Gojek memberikan empat catatan tambahan perihal imbauan mitra usaha dalam melengkapi dokumen NPWP. Pertama, mitra usaha Gojek yang telah memilih opsi kedua yaitu rezim PPh normal tak dapat mengganti pilihan menjadi pilihan 1 yaitu skema PPh final UMKM 0,5%.

Kedua, Gojek menegaskan tidak melakukan pemotongan PPh kepada mitra usaha. Mekanisme pemenuhan kewajiban PPh mitra usaha dilakukan secara mandiri berdasarkan sistem self assessment perpajakan.

Ketiga, Gojek akan mengirimkan pesan aplikasi selanjutnya yang berisi informasi status pembuatan NPWP atau hasil verifikasi NPWP mitra usaha. Keempat, bagi mitra yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir pilihan perpajakan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Bagi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir,' jelas Gojek. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, NPWP, mitra gojek, gojek, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Selasa, 04 Mei 2021 | 17:02 WIB
Koordinasi antara wajib pajak dan otoritas pajak seperti ini perlu dilakukan agar bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak baru lagi. Gojek yang menjadi platform mewadahi berbagai UMKM, tentunya dapat memberikan data/informasi bagi DJP sehingga sosialisasi lebih optimal dalam menjangkau wajib pajak ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya