Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur Sebut Lapor SPT Tahunan Jadi Syarat Pengangkatan Jabatan PNS

A+
A-
6
A+
A-
6
Gubernur Sebut Lapor SPT Tahunan Jadi Syarat Pengangkatan Jabatan PNS

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mendorong semua pejabat dan pegawai di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Erzaldi mengatakan pejabat dan pegawai di lingkungan pemprov harus menjadi teladan bagi masyarakat. Dia menyebut kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan merupakan syarat pengangkatan jabatan.

"Melampirkan LHKPN dan SPT pajak tahunan menjadi syarat pelantikan. Sebab kami adalah contoh untuk masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Erzaldi menuturkan dirinya telah melaporkan SPT Tahunan 2021 bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia berharap langkah tersebut dapat diikuti semua wajib pajak yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.

Terlebih, sambungnya, proses penyampaian SPT Tahunan juga makin mudah jika dilakukan secara online melalui e-filing di DJP Online.

Dia menilai semua wajib pajak harus membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, termasuk para pejabat. Menurutnya, pajak tersebut menjadi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan hingga program pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan Bangka Belitung Romadhaniah menjelaskan kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk pencapaian target penerimaan pajak 2022 di wilayahnya senilai Rp15,50 triliun, yang naik 0,6% dari target tahun lalu.

"Kenaikan target penerimaan pajak di tengah pandemi merupakan tantangan yang kita hadapi bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.

Hingga 23 Februari 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan di 3 KPP wilayah Bangka Belitung mencapai 32.532 wajib pajak. Angka tersebut terdiri atas 51 wajib pajak badan dan 32.013 wajib pajak orang pribadi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan bangka belitung, PNS, ASN, spt tahunan, jabatan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya