Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

A+
A-
14
A+
A-
14
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Ini Kena Denda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda senilai Rp10,03 miliar dan penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa MA.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan MA terbukti menganjurkan penggunaan dan/atau penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau biasa disebut dengan faktur pajak fiktif melalui PT BUL.

"Menyatakan terdakwa MA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana perpajakan," katanya saat membacakan putusan, dikutip pada Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita. Harta akan disita oleh jaksa dan dilelang guna membayar denda.

Jika harta terdakwa tidak cukup untuk melunasi denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

"Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Alimin.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Adapun perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani oleh tim penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Sidang pembacaan hasil putusan sidang ini membuktikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta selatan i, penegakan hukum, faktur pajak, pajak, PN Jakarta selatan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya