Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hadapi Pemeriksaan, Wajib Pajak Perlu Paham Dua Hal Ini

A+
A-
22
A+
A-
22
Hadapi Pemeriksaan, Wajib Pajak Perlu Paham Dua Hal Ini

Ilustrasi.

Tak hanya pemeriksa pajak, wajib pajak juga harus memahami prosedur pemeriksaan pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dalam webinar bertajuk Effective Strategies, Recent Updates, and Case Study on Corporate Income Tax, WHT, and VAT Disputes pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Dilihat dari alur terjadinya koreksi pemeriksaan pajak, pemahaman tentang proses pemeriksaan pajak menjadi sangat penting. Hal ini tentunya sejalan dengan proses pemeriksaan pajak yang sudah diatur dalam peraturan hukum.

Dalam proses pemeriksaan pajak, David menilai, wajib pajak perlu melihat apa yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa pajak serta memastikan setiap prosedur dan tahapan yang ada di petunjuk teknis dan peraturan telah diikuti.

Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.

Selain memahami prosedur pemeriksaan, wajib pajak juga perlu mengevaluasi proses teknik pengujian. Sebagai contoh, terkait proses teknik pengujian melalui ekualisasi dan rekonsiliasi. Meskipun pengujian adalah tugas fungsional pemeriksa otoritas pajak, tetapi ketika ada suatu perbedaan, pada akhirnya wajib pajak akan diminta oleh pihak otoritas pajak untuk memberikan keterangan dalam hal terjadinya perbedaan data.

Apabila wajib pajak memahami proses teknik pengujian dari awal hingga akhir dan sudah mengantisipasi ada permintaan keterangan data, wajib pajak sedari awal bisa menentukan metode-metode yang ditetapkan secara rutin tiap tahun pajak. Misal, melakukan ekualisasi penyerahan di SPT PPh Badan dengan SPT PPN serta pendokumentasiannya.

Dengan demikian, pengetahuan mengenai bagaimana cara mengidentifikasi masalah serta risiko pajak serta menangani sengketa pajak, termasuk terkait PPh badan, PPh potong-pungut (PPh Pot-Put), dan PPN, merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh wajib pajak.

Untuk mendalami hal ini, ikuti program Practical Course DDTC Academy dengan tema Penyelesaian Sengketa PPh Potong-Pungut, PPN, dan PPh Badan. Pelatihan diadakan secara daring melalui Zoom Online Meeting pada Rabu-Kamis, 22-23 Juni 2022 pukul 09.00-17.00 WIB.

Anda akan belajar praktik secara langsung bersama 2 profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai sengketa pajak, baik di tingkat administrasi maupun di tingkat pengadilan pajak. Kedua profesional tersebut adalah Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian dan Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Deborah.

Spesial pada kelas online ini, harga yang dikenakan hanya Rp4.500.000. Setiap peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, seperti e-modul materi, studi kasus terkini beserta pembahasannya, sertifikat hardcopy, serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Selain itu, setiap peserta mendapatkan diskon 50% berlangganan akun premium Perpajakan DDTC.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut, karena hari ini adalah hari pendaftaran terakhir:

https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Memerlukan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, PPh Badan, PPh potput, DDTC Academy, practical course

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya