Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hak Milik atau Pinjam? Ini Beda Perlakuan PPh Kendaraan dari Kantor

A+
A-
5
A+
A-
5
Hak Milik atau Pinjam? Ini Beda Perlakuan PPh Kendaraan dari Kantor

Ilustrasi. Pengendara mobil mengantre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan, penilaian atas kendaraan dari pemberi kerja bisa masuk ke 2 skema.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Rahma Intan mengatakan kendaraan tidak secara otomatis masuk kelompok natura. Kendaraan dari pemberi kerja, sambungnya, bisa juga masuk kelompok kenikmatan.

“Jadi kalau kendaraan itu diserahterimakan kepada pegawai atau hak kepemilikannya itu beralih dari perusahaan kepada pegawai maka itu natura. Kalau kendaraan itu hanya dipinjami saja maka itu berupa fasilitas [kenikmatan],” ujarnya dalam TaxLive episode 97, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jika masuk kelompok penghasilan dalam bentuk natura, penilaian menggunakan nilai pasar. Sementara itu, jika kendaraan masuk kelompok penghasilan dalam bentuk kenikmatan, penilaian sesuai dengan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Adapun dalam konteks fasilitas kendaraan, PMK 66/2023 memuat batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

Fasilitas kendaraan dapat dikecualikan dari objek PPh dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan mempunyai rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rahma Intan mengatakan pemberi penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mulai masa pajak Juli 2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Namun, Pasal 24 PMK 66/2023 memuat ketentuan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

”Atas PPh yang terutang [terkait natura dan/atau kenikmatan pada 1 Januari 2023 –30 Juni 2023] wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan PPh,” bunyi penggalan Pasal 24 PMK 66/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, UU HPP, UU PPh, natura, kenikmatan, pajak, pajak penghasilan, PPh, kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya