Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa

A+
A-
5
A+
A-
5
Hal-Hal yang Menyebabkan WP UMKM Tak Wajib Laporkan SPT Masa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang menyetorkan PPh tiap bulan untuk masing-masing tempat kegiatan usaha paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika wajib pajak mengalami kondisi tertentu.

“Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi apabila pada suatu bulan tidak ada kewajiban penyetoran PPh yang bersifat final yang karena [salah satunya] wajib pajak tidak memiliki penghasilan dari usaha,” bunyi Pasal 7 ayat 5 PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, tidak ada kewajiban penyetoran PPh final tersebut juga bisa dikarenakan wajib pajak hanya melakukan transaksi yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 164/2023.

Bisa juga dikarenakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama Tahun Pajak yang bersangkutan belum melebihi Rp500 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023.

Sebagai informasi, tarif, batas omzet, dan jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM diatur dalam PP 55/2022. PPh final UMKM dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun tarif yang berlaku sebesar 0,5%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak badan berbentuk PT berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan PT perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi memiliki kesempatan untuk membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 164/2023, pajak, administrasi pajak, pph final umkm, SPT Masa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya