Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

A+
A-
5
A+
A-
5
Hari Ini Batas Akhir Wajib Pajak Whitelist PPS Lengkapi Administrasi 

Ilustrasi.

GROBOGAN, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak peserta Program Pengampunan Sukarela (PPS) dalam daftar whitelist untuk merampungkan seluruh proses administrasi yang sempat terkendala.

Dikutip dari siaran pers otoritas, ada beberapa wajib pajak yang hingga batas akhir periode PPS (31 Juni 2022) belum sepenuhnya menyelesaikan proses administrasi. Kondisi tersebut membuat wajib pajak yang berkomitmen mengikuti PPS itu belum bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) keikutsertaan PPS dari DJP.

"DJP membuat kebijakan untuk mengelompokkan wajib pajak dengan kriteria tertentu tersebut sebagai whitelist dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses administrasi PPS sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis DJP dilansir pajak.go.id, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Guna memastikan wajib pajak whitelist PPS benar-benar menyelesaikan proses administrasi, unit vertikal DJP turun ke lapangan untuk membantu para wajib pajak.

KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, melakukan kunjungan ke kediaman wajib pajak yang masuk whitelist PPS. Petugas memberikan asistensi dengan menunjukkan tahapan administrasi yang perlu dirampungkan untuk mendapatkan Suket PPS.

Asistensi dilakukan sampai dengan wajib pajak memenuhi syarat untuk memperoleh Suket sehingga proses PPS dinyatakan selesai.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Merespons kedatangan petugas, wajib pajak mengaku terbantu. Salah satu wajib pajak yang masuk dalam whitelist PPS mengaku salah memahami proses PPS yang perlu dijalani. Dia mengira setelah menyetorkan pajak terutang maka proses PPS sudah rampung.

"Namun, ternyata masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan secara administrasi," ujar wajib pajak tersebut.

Seperti diketahui, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Juni 2022. Hingga PPS berakhir, tercatat ada 274.918 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 308.059 surat keterangan diterbitkan.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Secara lebih terperinci, sebanyak 82.456 surat keterangan diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan I. Adapun jumlah surat keterangan yang diterbitkan kepada wajib pajak peserta PPS kebijakan II sebanyak 225.603 surat keterangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, whitelist PPS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?