Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

A+
A-
0
A+
A-
0
Hidupkan Denyut Pariwisata, Tarif Pajak Hiburan dan Spa Dipangkas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot dan DPRD Batam menyepakati untuk menurunkan tarif pajak hiburan dan spa dari sebelumnya 35% menjadi 15% guna memulihkan sektor pariwisata dari dampak Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan tarif pajak hiburan dan spa perlu dipangkas untuk memulihkan sektor wisata dari Covid-19. Terlebih, Kota Batam menggantungkan pendapatannya dari sektor wisata.

“Diharapkan berdampak terhadap kondisi perekonomian. Salah satunya meningkatkan kunjungan wisata, baik dari dalam negeri maupun mancanegara,” katanya seperti dilansir Gokepri.com, Selasa (25/01/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Raja menambahkan tarif pajak hiburan yang dipangkas tengah dievaluasi Gubernur Kepulauan Riau. Selanjutnya, aturan baru tersebut membutuhkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah itu, tarif terbaru akan diatur melalui perda.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus Perubahan Perda tentang Penerimaan Daerah Arlon Veristo menuturkan tarif pajak hiburan dan spa perlu diturunkan untuk meningkatkan animo masyarakat datang ke Batam.

Menurutnya, penurunan tarif pajak 15% hanya berlaku sementara waktu dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan pariwisata di Kota Batam. Rencananya, tarif pajak 15% akan berlaku paling lama 2 tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Rencana Pemkot Batam juga mendapat respons dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid. Dia mengapresiasi langkah tersebut mengingat usaha hiburan memerlukan stimulus untuk bangkit kembali.

Rafki bahkan mengusulkan pemkot untuk tidak memungut pajak atas hiburan dan spa terlebih dahulu. Sebab, banyak pengusaha di Kota Batam yang masih belum beroperasi dikarenakan menurunnya jumlah pelanggan yang signifikan.

“Kalau bisa dipungut nanti kalau usaha pariwisata sudah normal kembali,” tuturnya. (rizki/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak, pajak hiburan, pajak spa, keringanan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya