Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hindari Penipuan Belanja Online, Bea Cukai Sarankan Pakai 2 Portal Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Hindari Penipuan Belanja Online, Bea Cukai Sarankan Pakai 2 Portal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan saran kepada masyarakat agar bisa mengindari penipuan yang mengatasnamakan petugas. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/4/2023).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut masyarakat bisa memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman dan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online.

“Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan 2 portal tersebut sehingga terhindar dari kasus penipuan," katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Hatta menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Masyarakat pun perlu mengenali berbagai modus penipuan tersebut, termasuk mewaspadai rekening-rekening yang mencurigakan.

Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada contact center DJBC pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi. Jika terlanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs web lapor.go.id.

Selain mengenai saran dari DJBC, ada pula ulasan terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah diterima Ditjen Pajak (DJP). Kemudian, ada pula bahasan tentang insentif pajak kendaraan listrik.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dengan Kode Billing

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menjelaskan modus penipuan yang paling marak ialah belanja online dengan tawaran harga barang murah di situs web e-commerce bodong. Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Korban pun diminta membayar tagihan pajak ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan. Hatta menyebut atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari US$3 memang akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, seluruh pembayaran pungutan negara itu harus memakai kode billing dan bukan memakai rekening pribadi.

"Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan pemberian berbagai insentif pajak akan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, adopsi kendaraan listrik di Indonesia baru sebesar 0,1% atau lebih rendah dibandingkan dengan Thailand (0,7%) dan Malaysia (0,3%).

“Indonesia akan sangat menarik bagi berbagai produsen kendaraan listrik yang sebelumnya lebih tertarik di Thailand dan Malaysia. Langkah ini menjadi game-changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik," ujar Ketua Kadin Arsjad Rasjid. (DDTCNews)

Penyerahan SKA dan/atau DAB

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) yang dulunya dilakukan secara manual, melalui PMK 45/2020 diatur pelaksanaannya secara elektronik selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kini, pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 untuk mengakomodasi pergeseran mekanisme penyampaian SKA dan/atau DAB tersebut. Ketentuan ini mulai berlaku pada 28 April 2023.

“Terdapat dorongan untuk menetapkan mekanisme penyerahan SKA dan/atau DAB yang lebih fleksibel, dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang tidak hanya berlaku khusus selama masa pandemi Covid-19," kata Anita. (DDTCNews)

Laporan Keuangan Sementara dengan Ekuitas Negatif

Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan lewat e-PSPT kini sudah bisa menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif. DJP telah memperbarui e-PSPT agar bisa menerima data laporan keuangan sementara dengan ekuitas negatif.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Jika masih terkendala, silakan bisa melakukan clear cache dan cookies terlebih dahulu pada browser kemudian silakan coba kembali," tulis akun Twitter Kring Pajak.

Perlu diketahui, sebelumnya DJP menyatakan wajib pajak tidak dapat menyampaikan neraca dengan ekuitas bernilai negatif saat mengajukan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan melalui e-PSPT. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Hingga 12 April 2023, DJP telah menerima sekitar 12,5 juta SPT Tahunan 2022. Jumlah ini tumbuh 3% dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan membaiknya kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan yang diberikan otoritas pajak.

"Dengan kemajuan teknologi, kami berusaha untuk lebih mendekatkan diri dengan wajib pajak. Salah satunya dengan mempermudah saluran penyampaian SPT," katanya. (DDTCNews)

Pemeriksaan Fisik Barang Impor

DJBC menerbitkan ketentuan baru mengenai petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor. Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023. Peraturan ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 PMK 185/2022.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko," bunyi Pasal 2 PER-1/BC/2023. Simak ‘Aturan Baru! Simak Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor’. (DDTCNews)

Komwasjak Janji Ambil Sudut Pandang Wajib Pajak

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menegaskan mengenai independensi dalam penyampaian saran strategis kepada menteri keuangan.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan komite akan melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), DJP, dan DJBC.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Komwasjak independen dari pengaruh DJP, DJBC, dan unit lain di Kementerian Keuangan, untuk memberikan saran strategis kepada menteri keuangan dengan mengambil sudut pandang wajib pajak,” kata Amien. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, bea cukai, DJBC, Ditjen Bea dan CukaI, belanja online, penipuan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya