Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Hindari Sanksi Denda, WP Diimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews – Pemkab Bintan, Kepulauan Riau mengadakan program keringanan pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan yang berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan Rino Afrianto menyebut wajib pajak yang kesulitan untuk melunasi tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan momentum program pemutihan tersebut.

"Tetapi, dengan catatan wajib pajak harus membayar pokoknya terlebih dulu," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Rino menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI berdasarkan SK Bupati Nomor 397/VII/2023. Program tersebut dilaksanakan mulai dari 1 Agustus hingga 30 Oktober 2023.

Periode pemutihan dinilai menjadi momentum yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Sebab, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.

11 Jenis Pajak Daerah

Insentif ini diberikan untuk 11 jenis pajak daerah, meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkir. Selain itu, insentif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemutihan denda diberikan ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Adapun soal saluran pembayarannya, dapat dilakukan melalui kantor Bapenda, Bank Riau Kepri Syariah, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, OVO, Gopay, dan Linkaja.

Rino berharap kebijakan penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Para wajib pajak [diharapkan] segera membayar pajak pada objek pajak usahanya," ujarnya dilansir hariankepri.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bintan, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya