Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

A+
A-
6
A+
A-
6
Hitung PPN Elpiji Pakai DPP Nilai Lain, Berikut Simulasinya

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru mengenai cara penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas liquefied petroleum gas (LPG) tertentu atau bersubsidi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang menetapkan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan LPG bersubsidi oleh agen dan pangkalan.

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 220/2020, Kementerian Keuangan turut melampirkan contoh penghitungan PPN atas penyerahan LPG bersubsidi tersebut.

"DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi ... menggunakan nilai lain," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK No. 220/2020, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN

Pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, DPP nilai lain untuk menghitung PPN terutang pada titik serah agen adalah sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Tarif PPN yang dikenakan tetap sebesar 10%. Berikut contoh penghitungannya:

Contoh Penghitungan 1
Contoh Penghitungan 2
Contoh Penghitungan 3


Baca Juga: Ragam Penyerahan dengan DPP Nilai Lain dalam Pengenaan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 220/2020, dpp nilai lain, PPN elpiji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya