Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

A+
A-
9
A+
A-
9
Hubungan antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Kini Makin Kolaboratif

Founder DDTC Darussalam.

JAKARTA, DDTCNews - Pendekatan yang diambil oleh otoritas pajak dalam berkomunikasi dengan wajib pajak saat ini dipandang telah berubah secara drastis jika dibandingkan dengan belasan tahun yang lalu.

Founder DDTC Darussalam mengatakan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak pada masa dahulu cenderung konfrontatif.

"Kalau dulu mau di manapun otoritas pajaknya, pendekatannya selalu konfrontasi. Namun, itu pendekatan dulu," katanya dalam acara bertajuk Jakarta Utara Mendengar yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Utara, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Contoh sederhana, dahulu surat imbauan dan sejenisnya yang dikirimkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak cenderung menonjolkan adanya sanksi yang berpotensi dijatuhkan atas wajib pajak. Hari ini, otoritas pajak lebih mengedepankan kolaborasi.

"Inilah yang saya kagumi dan saya beri nilai plus. Bagaimana hubungan yang dibangun antara Kanwil DJP Jakarta Utara dan wajib pajaknya adalah transparan, bekerja sama, dan saling berkolaborasi," ujar Darussalam.

Lagi-lagi, contoh kecil dari pola interaksi yang bersifat kolaboratif dapat dilihat dari kata-kata yang dipilih otoritas pajak dalam mengirimkan surat. Dalam surat-surat yang dikirimkan oleh DJP kepada wajib pajak, sudah tidak lagi tercantum ancaman berupa sanksi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Terakhir saya menerima imbauan PPS, kata-kata itu sudah tidak ada lagi. Bahkan di bawah dikasih catatan, jika Bapak/Ibu sudah melaporkan semua hartanya, tolong abaikan surat ini. Luar biasa perubahan paradigmanya. Itu sederhana tapi membekas," tutur Darussalam.

Dia juga mengapresiasi digelarnya Jakarta Utara Mendengar. Menurutnya, wajib pajak yang telah berkontribusi pada penerimaan negara memiliki hak untuk didengar masukan dan kritiknya.

"Ketika wajib pajak sudah membayar pajak, tentunya kita sebagai wajib pajak ingin dihormati hak-hak dasarnya dan yang paling sederhana adalah hak untuk didengar," katanya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Untuk diketahui, Jakarta Utara Mendengar digelar pada hari ini oleh Kanwil DJP Jakarta Utara guna menampung masukan serta kritik dari para wajib pajak dan stakeholder terkait.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto menuturkan masukan dan kritik dari wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung perbaikan pelayanan di DJP.

"Ini sengaja dirancang agar kami bisa berdialog, mendengar harapan dan keluhan dari wajib pajak. Harapannya, ke depan kita bisa memenuhi harapan wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Dalam dialog ini, turut hadir pula perwakilan dari wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara, tax center, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan beragam asosiasi lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta utara, hak-hak wajib pajak, DJP, pajak, masukan, kritik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?