Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembelian hunian mewah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengecualian pengenaan PPnBM atas hunian mewah itu diatur dalam Pasal 156 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, pengecualian PPnBM atas hunian mewah diberikan untuk 3 pihak.

“Fasilitas perpajakan berupa pengecualian PPnBM diberikan…kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN” bunyi Pasal 156 ayat (6) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pengecualian pengenaan PPnBM tersebut diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). Pembeli hunian mewah di IKN dapat mengajukan permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP) agar dapat dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan SKB segera setelah permohonan disampaikan. Kendati wewenang penerbitan berada di dirjen pajak, pada praktiknya penerbitan SKB tersebut akan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Hal ini dikarenakan dirjen pajak melimpahkan wewenang penerbitan SKB PPnBM dalam bentuk delegasi kepada kepala KPP tempat pihak pemohon terdaftar. Pelimpahan wewenang tersebut juga diberikan untuk penerbitan SKB PPnBM pengganti dan surat pembatalan SKB PPnBM.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Permohonan SKB PPnBM, SKB PPnBM, permohonan penerbitan SKB PPnBM pengganti, SKB PPnBM pengganti, surat penolakan penerbitan SKB PPnBM pengganti dan surat pembatalan SKB PPnBM dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi Pasal 173 ayat (7) PMK 28/2024.

Pengecualian PPnBM atas hunian mewah dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035. Penjual dan pembeli hunian mewah perlu memperhatikan beragam ketentuan dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 162 – Pasal 171 PMK 28/2024

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020, hunian mewah semestinya dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Adapun jenis hunian yang tergolong mewah dapat dilihat pada lampiran PMK 15/2023 s.t.d.d PMK 96/2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih,” bunyi salah satu bagian dari lampiran PMK 15/2023 s.t.d.d PMK 96/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 28/2024, ibu kota nusantara, hunian mewah, PPnBM, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya