Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ibu Kota Nusantara Resmi Punya Anggaran Sendiri, Namanya APBIKN

A+
A-
1
A+
A-
1
Ibu Kota Nusantara Resmi Punya Anggaran Sendiri, Namanya APBIKN

Tampilan awal salinan UU No. 21/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi memiliki anggaran tersendiri seiring dengan diundangkannya UU 21/2023. Anggaran tersebut bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN (APBIKN).

Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023, APBIKN adalah rencana keuangan tahunan pemdasus IKN yang ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

"Dalam APBIKN, terdapat komponen yang berasal dari transfer APBN yang diprioritaskan untuk dukungan pemberian layanan publik sesuai standar pelayanan minimal," bunyi ayat penjelas dari Pasal 24 ayat (1) UU 21/2023, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Meski sudah ada APBIKN, APBN tetap digunakan oleh Otorita IKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) untuk pelaksanaan kegiatan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Seperti APBN, APBIKN terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan IKN terdiri atas pajak daerah khusus IKN, retribusi daerah khusus IKN, pendapatan asli IKN lainnya, pendapatan transfer ke IKN, dan pendapatan lain IKN yang sah.

Pajak daerah dan retribusi daerah di IKN serupa dengan pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku pada umumnya di daerah lain sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pajak daerah khusus IKN dan/atau retribusi daerah khusus IKN seperti dimaksud pada ayat (4)," bunyi Pasal 24 ayat (5) UU 21/2023.

Kepala otorita IKN selaku pengelola keuangan daerah khusus IKN berwenang menyusun APBIKN. Nanti, APBIKN ditetapkan setiap tahun dengan peraturan kepala otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan presiden dan dibahas bersama DPR.

Persetujuan diberikan setelah RAPBIKN diajukan dan disertai dengan penjelasan serta dokumen pendukungnya kepada presiden.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Ketentuan mengenai penyusunan APBD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan APBIKN," bunyi Pasal 25 ayat (8) UU 21/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu 21/2023, ikn, ibu kota nusantara, APBIKN, pajak daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya