Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikut Kebijakan II PPS? Jangan Lupa Laporkan Ini Dulu

A+
A-
9
A+
A-
9
Ikut Kebijakan II PPS? Jangan Lupa Laporkan Ini Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 terlebih dahulu sebelum mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) yang diadakan selama semester I/2022.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan jika SPT Tahunan 2020 belum disampaikan hingga UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan pada 29 Oktober 2021 maka SPT perlu disampaikan terlebih dahulu.

Pada SPT Tahunan 2020, wajib pajak perlu mencantumkan harta yang terdapat pada SPT tahunan tahun-tahun pajak sebelumnya serta dari penghasilan tahun pajak 2020.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Jadi setelah mencantumkan harta 2019, mencantumkan harta perolehan 2020. Kalau masih ada yang belum dicantumkan, itu yang di-PPS-kan," katanya dalam acara Taxlive DJP, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Yudha menambahkan harta yang tidak terdapat pada SPT tahunan dan dicantumkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) akan menjadi dasar pengenaan PPh final sesuai dengan tarif yang berlaku.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020 yang belum diungkapkan pada SPT tahunan 2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Harta di luar negeri yang dideklarasikan tersebut akan dikenai tarif PPh final kebijakan II PPS sebesar 18%. Untuk harta dalam negeri atau harta luar negeri yang direpatriasi, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 14%.

Sementara itu, apabila harta luar negeri atau dalam negeri diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan atas harta tersebut sebesar 12%.

Wajib pajak yang turut serta pada kebijakan II PPS tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak atas kewajiban pajak 2016 hingga 2020, kecuali DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila DJP menemukan harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta kebijakan II PPS, atas harta tersebut akan dikenai PPh final dengan tarif 30% ditambah sanksi sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, pajak, ungkap harta, SPT Tahunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?