Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikut Lelang Pengadaan Pemda, Pengusaha Wajib Terbitkan Faktur Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ikut Lelang Pengadaan Pemda, Pengusaha Wajib Terbitkan Faktur Pajak

Ilustrasi.

PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau mengunjungi tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 2 Oktober 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP menugaskan 2 pegawai yaitu Jevano Aldricksen dan Teguh Setyo Utomo untuk mengunjungi wajib pajak bernama Irwan Haidin. Adapun wajib pajak memiliki usaha alat tulis komputer dan percetakan yang berlokasi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Pelanggan kami berasal dari pemerintahan. Kami penjual diwajibkan untuk terbitkan faktur pajak mengingat sekarang sudah ada e-catalogue. Saya dengar harus PKP dulu jika ingin terbitkan faktur pajak,” kata Irwan dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Katalog elektronik (e-catalogue) merupakan bentuk pemutakhiran dan digitalisasi belanja barang/jasa yang akan digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas Hulu.

Program e-catalogue ini mensyaratkan rekanan OPD wajib mengeluarkan e-faktur. Sementara itu, rekanan OPD yang merupakan orang pribadi wajib memiliki NPWP dengan status aktif.

Di tempat yang sama, Teguh menjelaskan e-catalogue cukup meningkatkan pemahaman wajib pajak akan kegunaan NPWP. Hal ini bisa dilihat dari wajib pajak PKP yang telah melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN secara tepat waktu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tak lupa, ia juga menjelaskan beberapa kewajiban tambahan yang harus dipatuhi oleh PKP antara lain seperti kewajiban memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

“Kami juga memiliki layanan daring melalui Whatsapp kantor yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp putussibau, faktur pajak, pengadaan pemerintah, pajak, e-faktur, PKP, pengusaha kena pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya