Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikut PPS Tapi Belum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

A+
A-
16
A+
A-
16
Ikut PPS Tapi Belum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan program pengungkapan sukarela (PPS) skema kebijakan II bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

PMK No. 196/2021 menyatakan terdapat dua ketentuan utama bagi peserta PPS skema II yang belum melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Pertama, tetap melaporkan SPT Tahunan dengan perincian pembagian tahun perolehan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun pajak 2020.

"Orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan sebelum tahun pajak 2020 yang disampaikan sebelum UU diundangkan, ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada tahun pajak 2020," sebut Pasal 7 ayat (4) poin a PMK 196/2021, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kedua, peserta PPS skema II yang belum menyampaikan SPT Tahunan wajib mencantumkan harta dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). Harta yang dimiliki dan belum dicantumkan dalam SPT Tahunan harus diungkapkan dalam SPPH wajib pajak peserta PPS.

Wajib pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta maka tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban mulai tahun pajak 2016 hingga tahun pajak 2020. Namun, ketetapan pajak masih bisa diterbitkan jika DJP menemukan data atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH.

"Kewajiban perpajakan..meliputi pajak penghasilan orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai, kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan," bunyi Pasal 8 ayat (2).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PMK 196/2021 juga menyatakan akan ada tambahan beban pajak dan sanksi administratif jika DJP menemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Atas nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan akan dikenai PPh final dengan tarif 30%.

"Dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya," demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) b PMK 196/2021. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 196/2021, UU HPP, program pengungkapan sukarela, harta, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya