Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Imbau Pengusaha Ajukan Sertifikasi AEO, DJBC Beberkan Manfaatnya

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha mengajukan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) sehingga dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan tertentu dari pemerintah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pelaku usaha yang memiliki AEO akan menjadi trusted partner pemerintah. Selain itu, reputasi perusahaan juga akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional.

Terlebih, DJBC juga telah menjalin kerja sama administrasi kepabeanan dengan negara lain (customs cooperation). Adapun sertifikasi AEO dapat dimiliki importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan penerima sertifikasi AEO, kami mengimbau pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengajukan sertifikasi dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (10/6/2022).

Hatta menambahkan manfaat yang diterima perusahaan AEO akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Baru-baru ini, DJBC dan instansi kepabeanan Korea Selatan, yaitu Korea Customs Service (KSC) telah menetapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on AEO. Kesepakatan tersebut mulai berlaku pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan. Dengan MRA AEO antara Indonesia dan Korea Selatan, perusahaan AEO di Indonesia akan diakui juga sebagai AEO di Korea Selatan.

Hatta menilai kerja sama itu akan memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan di Indonesia. Selama ini, perusahaan AEO telah mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal.

Perusahaan AEO juga mendapatkan prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala, dan fasilitas kepabeanan lainnya.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dengan MRA Indonesia-Korea Selatan, perusahaan akan mendapatkan manfaat tambahan berupa pengurangan tingkat pemeriksaan (less inspection rate), efisiensi waktu dan biaya logistik karena proses customs clearance yang makin cepat, serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar sehingga bisnis perusahaan akan semakin berkembang dan maju.

Hatta memastikan DJBC akan membantu pengusaha pengajuan sertifikasi AEO. Penerbitan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat 40 hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali.

"Sertifikat tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, sertifikasi AEO, fasilitas kepabeanan, kepabeanan, bea, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya