Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Imbau WP Segera Validasi NIK, Kantor Pajak Ini Kirim WA Blast

A+
A-
0
A+
A-
0
Imbau WP Segera Validasi NIK, Kantor Pajak Ini Kirim WA Blast

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengirimkan Whatsapp Blast kepada wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Tolitoli sebagai salah satu bentuk imbauan untuk melaksanakan kewajiban pemutakhiran data mandiri.

KPP Pratama Tolitoli menyatakan wajib pajak yang mendapatkan pesan Whatsapp Blast tersebut ialah wajib pajak orang pribadi yang berstatus aktif, melakukan pembayaran pajak, dan terdaftar di KPP.

“Penggunaan Whatsapp (WA) Blast ini sangat membantu dalam penyampaian imbauan pemutakhiran data mandiri kepada wajib pajak di Kabupaten Tolitoli,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

KPP menyebut fitur WA Blast tersebut sangat membantu penyampaian imbauan lebih cepat dan dapat menjangkau wajib pajak yang tidak terjangkau surat menyurat. Terlebih, akses menuju ke lokasi wajib pajak di Kabupaten Tolitoli juga relatif sulit.

Kelebihan lainnya, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi mengenai pemutakhiran data mandiri dengan membalas WA Blast yang telah dikirimkan. Alhasil, wajib pajak tidak perlu repot untuk mengunjungi KPP.

Sebagai informasi, integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterapkan mulai 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Untuk melakukan validasi NIK, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tolitoli, NIK, NPWP, DJP Online, validasi NIK, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya