Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Implementasi Cooperative Compliance Melalui TCF

A+
A-
5
A+
A-
5
Implementasi Cooperative Compliance Melalui TCF

HUBUNGAN wajib pajak dan otoritas pajak sering digambarkan sebagai hubungan antara polisi dan penjahat, pemburu dan buruan, serta predator dan mangsa (Caro and Bird, 2011). Hal ini cukup beralasan karena kepatuhan pajak sering menjadi momok bagi wajib pajak dan otoritas pajak.

Bahkan, tendensi wajib pajak untuk tidak patuh dan memperkecil jumlah pajak yang dibayar sudah ada jauh sebelum abad ke-20 (Bronzewska, 2014). Paradigma tersebut pada dasarnya merefleksikan ketidakpercayaan (distrust) antarpihak dan sudah tidak sesuai lagi diterapkan saat ini.

Wajib pajak dan otoritas pajak pada dasarnya saling membutuhkan satu sama lain. Otoritas pajak membutuhkan data dan informasi ketika melakukan pengawasan. Sementara itu, wajib pajak pada dasarnya membutuhkan kepastian atas pajak yang dilaporkannya.

Hubungan otoritas pajak dan wajib pajak seharusnya didasarkan pada kepercayaan. Dengan demikian, wajib pajak dapat bersikap transparan atas pajak yang dilaporkannya dan otoritas pajak juga dapat dengan mudah melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Untuk itu, Organisation for Economic Cooperation and Developent (OECD) memperkenalkan pendekatan baru yang dinamakan cooperative compliance (OECD, 2013). Pendekatan ini menekankan pada kepercayaan dan keterbukaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Untuk menerapkan cooperative compliance ini, salah satu alat bantu yang diperkenalkan dalam laporan tersebut adalah Kerangka Pengendalian Pajak/Tax Control Framework (TCF). TCF ini kemudian dijabarkan lebih lengkap dalam laporan tersendiri yang diterbitkan OECD pada 2016.

TCF adalah bagian dari sistem internal kontrol perusahaan yang memberikan keakuratan dan kelengkapan laporan pajak atau pengungkapan yang dilakukan wajib pajak (OECD, 2016). Secara sederhana, TCF akan menjelaskan pengelolaan risiko pajak yang dilakukan perusahaan.

Pengelolaan risiko itu menggambarkan apakah prosedur, manajemen risiko, strategi pajak, dan kebijakan informasi sejalan dengan pemenuhan kepatuhan pajak. Risiko ketidaksesuaian operasi bisnis dan kepatuhan pajak tergambar melalui profil risiko, termasuk cara menangani risiko tersebut.

TCF yang disiapkan wajib pajak itu seharusnya dapat memberikan gambaran profil pajak perusahaan, sehingga memudahkan otoritas pajak ketika melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan informasi tentang tata kelola pajak di perusahaan telah disediakan wajib pajak secara komprehensif.

Enam Poin Krusial
UNTUK memastikan TCF yang dihasilkan memenuhi ekspektasi otoritas pajak, dalam panduan yang diterbitkan OECD, setidaknya terdapat enam poin esensial TCF yaitu (i) dokumentasi strategi pajak, (ii) TCF telah mencakup seluruh transaksi perusahaan.

Kemudian (iii) TCF menggambarkan pengurus yang bertanggung jawab atas implementasi TCF, (iv) seluruh sistem operasi perusahaan telah terdokumentasi, (v) telah dilakukan pengujian internal atas TCF, dan (vi) kesiapan perusahaan atas risiko pajak yang telah terdokumentasi.

TCF yang disiapkan wajib pajak diserahkan ke otoritas pajak yang menilai dan menguji implementasi TCF tersebut. Ketika hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian, wajib pajak diberikan pengarahan dan otoritas pajak harus secara intens melakukan komunikasi (OECD, 2016).

Hal ini disebabkan TCF pada dasarnya merupakan alat bagi otoritas pajak untuk melakukan kerja sama dengan wajib pajak. Jadi, wajib pajak tidak langsung diberikan hukuman ketika hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi otoritas pajak.

Salah satu negara yang sudah mewajibkan adanya TCF adalah Australia (Australian Tax Officer/ATO, 2018). ATO menerbitkan kewajiban penyerahan TCF sejak 19 Juni 2018. Kemudian, pada 25 Juni 2018 menerbitkan petunjuk tambahan terkait dengan penerapan TCF.

TCF yang diserahkan wajib pajak diuji dan digunakan ATO untuk menjustifikasi apakah wajib pajak dapat ‘dipercaya’ atau tidak. Hasil justifikasi tersebut akan menentukan risk rating perusahaan dan berpengaruh pada langkah pemeriksaan pajak yang dilakukan (PwC, 2017).

Sehubungan dengan penerapan yang terbilang baru di Australia, penulis belum menemukan apakah TCF dapat benar-benar mewujudkan cooperative compliance atau tidak. Masih diperlukan studi yang komprehensif dan mendalam untuk menjawab hal tersebut.

Namun, bukan tidak mungkin apabila TCF ini nantinya juga diterapkan di Indonesia. Tujuannya tidak lain untuk mendekatkan hubungan wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan demikian, hubungan itu tidak lagi seperti polisi dan penjahat, pemburu dan buruan, atau predator dan mangsa.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cooperative Compliance, analisis pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Desember 2022 | 12:45 WIB
RESENSI BUKU

Mengulas Implementasi Cooperative Compliance di Beberapa Negara

Senin, 07 November 2022 | 12:50 WIB
ANALISIS PAJAK

Melihat Sekilas Pemajakan Aset Kripto di India dan Indonesia

Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:30 WIB
UN ESCAP - DDTC FRA

Digitalisasi Jadi Momentum Bagi Pemerintah Bangun Kepatuhan Kooperatif

Rabu, 06 Juli 2022 | 07:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Urgensi Adanya Sistem Manajemen Kepatuhan Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya