Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Digitalisasi Jadi Momentum Bagi Pemerintah Bangun Kepatuhan Kooperatif

A+
A-
2
A+
A-
2
Digitalisasi Jadi Momentum Bagi Pemerintah Bangun Kepatuhan Kooperatif

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro saat menyampaikan materi paparannya dalam diskusi yang digelar UN ESCAP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi yang berlangsung saat ini memberikan ruang bagi pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk membangun kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro menjelaskan prinsip utama dari implementasi kepatuhan kooperatif adalah adanya kerja sama antara otoritas dengan wajib pajak. Kerja sama tersebut, ujarnya, membuahkan timbal balik manfaat yang diterima oleh kedua pihak. Otoritas mendapatkan transparansi data wajib pajak, sedangkan wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dari otoritas.

“Dalam konteks digitalisasi, teknologi memiliki peran penting dalam membangun paradigma kooperatif dengan memperlakukan wajib pajak sesuai dengan profil risiko ketidakpatuhannya. Caranya adalah dengan mengolah berbagai macam data yang terintegrasi dan terstandardisasi,” ujar Denny dalam workshop bertajuk The Digitalization of Tax Administrations in Asia and The Pacific yang digelar UN-ESCAP, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Denny, kepatuhan berbasis rasa saling percaya atau kepatuhan kooperatif penting untuk dibangun karena bisa menjadi solusi dari berbagai permasalahan pajak. Termasuk, perkara shadow economy yang kerap menjadi kendala bagi negara berkembang.

Denny menerangkan terdapat 2 kondisi yang harus dipenuhi agar kepatuhan kooperatif bisa dibangun. Pertama, proses perumusan kebijakan pajak oleh pemerintah harus dijalankan secara transparan. Maksudnya, beragam kebijakan pajak perlu disusun dengan melibatkan wajib pajak.

Kedua, sistem administrasi yang memudahkan wajib pajak. Denny menilai pemanfaatan teknologi dalam administrasi pajak tidak boleh hanya berfokus pada meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak semata. Namun, digitalisasi administrasi pajak juga perlu disusun untuk mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Lebih lanjut, Denny menilai otoritas pajak perlu membuat pilot program dengan melibatkan wajib pajak tertentu. Pilot program tersebut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pendekatan apa yang diperlukan dan dapat diaplikasikan kedepannya.

“Pemerintah perlu memanfaatkan digitaliasi tidak hanya untuk menghimpun penerimaan tetapi juga mencegah ketidakpatuhan wajib pajak. Tetapi perlu jaminan bagi wajib pajak yang tengah berupaya untuk patuh sepatutnya mendapatkan bantuan atau asistensi, bukan dicurigai atau diperiksa,” imbuh Denny.

Penerapan kepatuhan kooperatif, sambung Denny, dapat memberikan beragam manfaat baik untuk otoritas pajak maupun wajib pajak. Manfaat untuk otoritas pajak di antaranya adalah dapat menentukan perlakuan yang tepat berdasarkan profil risiko wajib.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sementara itu, berdasarkan studi pada berbagai negara, manfaat kepatuhan kooperatif yang diberikan kepada wajib pajak di antaranya adalah pemberitahuan risiko pajak yang dapat timbul dari skema bisnis wajib pajak, asistensi untuk menemukan solusinya, dan kepastian terkait kedudukan hukum wajib pajak sejak dini.

Adapun acara ini digelar oleh United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN ESCAP). Diskusi dibuka oleh Hamza Ali Malik selaku Director - Macroeconomic Policy and Financing for Development Division (MPFD) of ESCAP.

Selain Denny, ada 10 narasumber kompeten lain yang ikut menyampaikan pandangannya, yakni Economic Affairs Officer Financing for Development Section ESCAP Alberto Isgut; Head Asia-Pacific at IBFD Chair Rachel Saw; serta Professor of Practice, School of Accounting, Auditing, and Taxation, University of New South Wales Business School Jennie Granger.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kemudian, hadir pula Professor Head of Finance University of Southern Queensland Tapan Sarker; Director Service Experience Centre, IRAS Rex Chua; serta Scientia Associate Professor of Tax Law University of New South Wales Business School Yan Xu.

Narasumber lain yang hadir adalah Deputy Director International Cooperation Division National Tax Service, Republic of Korea Yerin Doh; Senior Tax Executive Inland Revenue Board of Malaysia Suriyanti Esa; dan Head of Finance and Regulation Amazon Web Services Saket Narayan.

Sebagai informasi, topik tentang kepatuhan kooperatif ini sempat diulas oleh Denny Vissaro melalui publikasinya berjudul Developing a Cooperative Compliance Model for Large Developing Economies: Justification, Prerequisites, and Administrative Design. Publikasi tersebut menjadi salah satu bagian dari buku keluaran Routledge yang terbit pada Juli 2022 berjudul Taxation in the Digital Economy New Models in Asia and the Pacific. Baca "Lagi, Artikel Pajak Profesional DDTC Masuk Publikasi Internasional". (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi administrasi pajak, administrasi pajak, kepatuhan, cooperative compliance, UN ESCAP, Denny Visaro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama