Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Implikasi Pajak atas Merger dan Akuisisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Implikasi Pajak atas Merger dan Akuisisi

Para Profesional DDTC bersama Pembicara Jack HM Wong (nomor 3 dari kanan) di depan Gedung ISCA Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Kekuatan Singapura sebagai negara investasi ternyata juga didukung oleh kebijakan perpajakan yang memberikan berbagai fasilitas perpajakan bagi perusahaan yang melakukan akuisisi kepemilikan saham perusahaan lain. Dalam rangka pengembangan pengetahuan terkait akuisi dan merger serta implikasi perpajakannya, pada tanggal 21 Maret 2017, Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) menyelenggarakan kursus terkait topik di atas.

Dalam rangka pengembangan pengetahuan terkait merger dan akuisisi serta implikasi perpajakannya, 5 professional DDTC mengikuti program yang diselenggarakan oleh ISCA tersebut yang berjudul “Getting a Good Deal by Understanding Taxation Aspects of M&A and Tax Due Diligence”. Kursus diselenggarakan di gedung ISCA yang berlokasi di wilayah pusat keuangan Singapura, yaitu Raffles Place.

Program kursus tersebut difasilitasi oleh Jack HM Wong, seorang pengacara pajak ternama di Singapura. Selain mengajar di ISCA, Jack juga mengajar di University of Bedfordshire (UK), University of Portsmouth (UK), Birmingham City University (UK), Murdoch University (Australia), dan SIM University (Singapore).

kursus ini membahas secara strategis isu-isu perpajakan terkait merger dan akuisisi sesuai konteks Singapura. Isu-isu yang dibahas, mencakup: (i) tahapan-tahapan merger dan akuisisi, (ii) jenis-jenis merger dan akuisisi serta implikasi perpajakannya, (iii) ruang lingkup proses tax due diligence, dan (iv) fasilitas perpajakan Singapura terkait merger dan akuisisi.

Satu hal yang unik adalah Singapura tidak mengenal istilah merger. Dalam Undang-undang (UU) Perseroan Singapura yang dikenal adalah istilah amalgamasi. Dari empat jenis bentuk amalgamasi yang diperkenankan oleh UU, hanya dua jenis yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Yaitu, horizontal short form dan vertical short form. Syarat utama untuk mendapatkan fasilitas adalah kepemilikian 100 persen terhadap perusahaan yang ingin dilakukan amalgamasi dan perusahaan yang terkait seluruhnya harus merupakan perusahaan Singapura.

Dibahas pula mengenai tax due diligence dalam proses merger dan akuisisi. Tujuannya, untuk mengidentifikasi dan melaporkan risiko perpajakan yang signifikan sebelum dilakukan merger dan akuisisi. Selain itu, dijelaskan pentingnya klausul mengenai tax representation and warranties dalam perjanjian pembelian saham perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengikat pihak penjual terhadap cakupan tanggung jawab dan jaminan terhadap risiko perpajakan sebelum terjadi akuisisi dan juga sebagai bagian dari negosiasi harga saham.

Bagian akhir dari program kursus membahas fasilitas perpajakan Singapura terkait merger dan akuisisi. Fasilitas yang diberikan berupa pengurang penghasilan sesuai Pasal 37L UU PPh Singapura yang mencapai 40 juta dollar Singapura, yang dihitung dari besarnya nilai transaksi merger dan akuisisi. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan Singapura yang melakukan akuisisi perusahaan dalam negeri maupun luar negeri, untuk periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2020.

Program kursus ke luar negeri yang Penulis ikuti ini adalah bagian dari Human Resources Development Program (HRDP) yang dikembangkan oleh DDTC. Keikutsertaan Penulis dalam HRDP sudah untuk keenam kalinya. Melalui HRDP ini juga, Penulis pernah mengikuti berbagai program kursus di beberapa negara, antara lain: India, Portugal, dan Belanda.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Merger dan akuisisi, fasiltas perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?