Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Implikasi PPN atas Penyerahan Jasa oleh Online Marketplace

A+
A-
1
A+
A-
1
Implikasi PPN atas Penyerahan Jasa oleh Online Marketplace

DI ERA ekonomi digital interaksi bisnis dapat dilakukan dengan berbagai macam aplikasi berbasis online dan website. Saat ini interaksi bisnis online tidak hanya terbatas pada segmentasi B2C (business-to-consumer), melainkan juga segmentasi B2B (business-to-business).

Model bisnis online dapat berupa marketplace B2B. Marketplace B2B dapat menawarkan berbagai produk yang dapat dikustomisasi sesuai permintaan pembeli (customized items). Dalam model bisnis online marketplace B2B bertindak sebagai penghubung antara pembeli dengan merchant. Dengan merebaknya bisnis online, tentu timbul pertanyaan terkait implikasi pajak atas peran yang dilakukan oleh marketplace B2B dalam bisnis online. Jika marketplace B2B melakukan kegiatannya di dalam daerah pabean, apakah atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN atau tidak?

Untuk mengetahui implikasi PPN atas suatu transaksi, kita perlu terlebih dahulu mengetahui kategori jasa yang diberikan oleh marketplace B2B tersebut. Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 yang memuat penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Berdasarkan surat edaran tersebut, online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa. Proses bisnis online marketplace merchant meliputi:

  1. proses bisnis jasa penyediaan tempat dan/atau waktu;
  2. proses bisnis penjualan barang dan/atau jasa; dan
  3. proses bisnis penyetoran hasil penjualan kepada online marketplace merchant oleh penyelenggara online marketplace.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013, Direktur Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis online marketplace ini dapat berupa monthly fixed fee, rent fee, registration fee, fixed fee, atau subscription fee. Oleh karena itu, kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa merupakan Jasa Kena Pajak.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengatur jenis-jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jenis-jenis jasa dimaksud meliputi:

  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendidikan;
  8. jasa kesenian dan hiburan;
  9. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  10. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  14. jasa penyediaan tempat parkir;
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau katering.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN di atas, jasa penyediaan tempat dan/atau waktu tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam SE-62/PJ/2013 khususnya yang berkaitan dengan jasa yang dilakukan oleh online marketplace telah sesuai dengan ketentuan UU PPN.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis pajak, ppn, online marketplace, e-commerce, se-62

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya