Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Bakal Proses Aksesi Jadi Anggota OECD pada Awal 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Bakal Proses Aksesi Jadi Anggota OECD pada Awal 2024

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Paris. (foto: Kementerian Perindustrian)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal diputuskan pada Desember 2023 atau Januari 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan keputusan dimulainya proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD tersebut disampaikan dalam pertemuan OECD Council.

"Kami memohon tanggapan dari pihak OECD terhadap posisi negara anggota OECD secara umum atas intensi Indonesia serta perkembangan proses aksesi Indonesia," katanya dikutip dari situs web Kemenperin, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Agus menuturkan pemerintah akan membentuk komite nasional yang bertugas untuk mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat sebagai persiapan menjadi anggota OECD.

Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun, atau lebih cepat dari negara-negara lain yang membutuhkan waktu 7 tahun.

Dari total 200 standar OECD yang perlu diadopsi dalam rangka menjadi anggota OECD, Indonesia telah menerapkan 15 standar. Adapun standar yang perlu diterapkan mencakup perpajakan, BUMN, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Dalam implementasi proses aksesi, Indonesia harus memenuhi rekomendasi dan menyelaraskan beberapa regulasi nasional agar sesuai dengan standar OECD. Indonesia telah menyelaraskan 15 dari 200 standar OECD," tutur Agus.

Selain membentuk komite nasional, lanjut menperin, pemerintah juga akan meminta masukan dari sektor industri guna mempercepat proses penyelarasan kebijakan dengan standar OECD tersebut.

Keanggotan Indonesia dalam OECD diharapkan dapat memantapkan peran Indonesia di kawasan dan memperkuat kerja sama ekonomi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Harapannya, para anggota OECD yang bekerja sama dengan Indonesia dapat memperoleh manfaat dari perluasan jangkauan global dan kemungkinan perdagangan seiring dengan penguatan hubungan perdagangan dan investasi yang terjalin," ujar Agus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menperin agus gumiwang, anggota OECD, pajak, standar OECD, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya