Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Jadi Anggota FATF, Begini Tindak Lanjut DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Jadi Anggota FATF, Begini Tindak Lanjut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beragam inisiatif terkait dengan tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang seiring dengan diterimanya Indonesia sebagai Financial Action Task Force (FATF).

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan kerja sama antara Direktorat Penegakan Hukum DJP dan aparat penegak hukum lain akan ditingkatkan seiring dengan diterimanya Indonesia dalam FATF. Selain itu, DJP juga akan meningkatkan kapasitas penyidik.

"Kami akan meningkatkan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang," katanya, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Eka menuturkan DJP juga akan meningkatkan penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tak hanya itu, DJP akan terus melakukan evaluasi atas penyelesaian kasus tindak pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, DJP juga melakukan evaluasi terhadap aturan dan kebijakan penegakan hukum serta akan melakukan revisi apabila diperlukan. Nanti, lanjut Eka, DJP juga akan menginisiasi pembentukan unit pengelolaan pemulihan aset.

Tak ketinggalan, otoritas pajak akan terus melanjutkan program interoperabilitas sistem antara DJP dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi anggota FATF melalui FATF Plenary yang digelar pada 25 Oktober hingga 27 Oktober 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan keanggotaan Indonesia dalam FATF diperlukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap perekonomian dan sistem keuangan Indonesia.

"Keanggotaan ini penting untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akhirnya akan berdampak pada meningkatnya confidence, meningkatnya trust Indonesia di sisi bisnis dan iklim investasi," ujar Jokowi. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, ditjen pajak, FATF, penanganan tindak pidana pajak, tindak pencucian uang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya