Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Jadi Negara Anggota OECD, Bakal Untungkan Kedua Pihak

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Jadi Negara Anggota OECD, Bakal Untungkan Kedua Pihak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memandang Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) seharusnya menjadi organisasi yang inklusif dengan lebih banyak melibatkan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), aksesi Indonesia sebagai anggota OECD akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

"Keanggotaan Indonesia pada OECD diharapkan makin mendorong peningkatan kualitas kebijakan perdagangan, sedangkan OECD akan memperoleh manfaat sebagai representasi global south dan emerging economy," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam rangka menjadi anggota OECD, Indonesia saat ini sedang mereviu standar-standar OECD yang relevan dengan regulasi nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga membentuk tim khusus untuk menangani proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

"Indonesia mengharapkan dukungan Australia sehingga penyusunan peta jalan aksesi Indonesia dapat disepakati pada Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2024 mendatang," ujar Zulhas.

Sebagai informasi, setidaknya terdapat 200 standar yang harus diadopsi oleh Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Dari total 200 standar tersebut, Indonesia telah mengadopsi setidaknya 15 standar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Standar-standar yang perlu diadopsi mencakup standar di bidang perpajakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan lain-lain.

Melalui pembentukan tim khusus dan penyesuaian regulasi dengan standar Indonesia, pemerintah Indonesia ditargetkan bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : negara anggota oecd, oecd, hubungan internasional, kerja sama internasional, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?