Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Keberatan Soal Bea dan Cukai Kini Diajukan secara Elektronik

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat! Keberatan Soal Bea dan Cukai Kini Diajukan secara Elektronik

Tampilan depan portal Siap Tanding DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan persyaratan pengajuan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2022.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 136/2022, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis melalui portal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan disampaikan oleh orang yang berhak menyampaikan sebagaimana dalam pasal 4 ayat (3).

“Surat keberatan diajukan oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan…,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2022, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Keberatan merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemohon, baik itu orang perseorangan atau badan hukum ketika pemohon tidak setuju atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022, pemohon hanya dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan yang dilakukan pejabat bea dan cukai mengenai tarif, selain tarif untuk perhitungan bea masuk, sanksi administrasi denda, dan pengenaan bea keluar.

Surat penetapan untuk tiap-tiap jenis penetapan pun berbeda. Apabila wajib pajak keberatan atas tarif dan atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran maka diterbitkan 3 jenis surat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Penetapan yang dapat diajukan keberatan merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa Surat Penetapan Tarif (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk Cukai (SPPBMCP), dan Surat Penetapan Pabean (SPP),” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022.

Lebih lanjut, DJBC memiliki wewenang untuk menolak pengajuan keberatan yang diajukan wajib pajak. Apabila demikian, wajib pajak akan diberikan waktu untuk memperbaiki surat pengajuan keberatan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (7).

“Orang yang mengajukan keberatan dapat melakukan perbaikan atas surat keberatan sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2022. (sabian/rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keberatan, bea, cukai, DJBC, pmk 136/2022, portal DJBC, e-objection, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya