Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Kuasa Wajib Pajak Harus Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Depan

A+
A-
180
A+
A-
180
Ingat! Kuasa Wajib Pajak Harus Pakai Sertel Sendiri Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wakil wajib pajak yang menandatangani SPT dan bukti potong harus menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik nama sendiri setelah 31 Desember 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

“Kuasa wajib pajak yang sebelumnya menandatangani bukti potong dan SPT memakai sertel wajib pajak (misalnya: WP badan) maka setelah 31 Desember 2022 harus mengajukan sertifikat elektronik atas nama sendiri,” sebut DJP melalui Twitter @kring_pajak, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Pasal 9 ayat (1) PER-24/2021 dijelaskan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.

Lalu, pada Pasal 9 ayat (2) PER-24/2021 menyebut SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat melalui aplikasi e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik melalui aplikasi e-bupot.

Penandatanganan tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang dimaksud.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk wajib pajak atau kuasa wajib pajak yang belum memiliki sertifikat elektronik atau masa berlakunya telah berakhir, harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tanda tangan wajib pajak badan diwakilkan oleh kuasa wajib pajak maka setelah 31 Desember 2022 harus menggunakan sertifikat elektronik milik kuasa wajib pajak tersebut. (Fikri/rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-24/PJ/2021, peraturan pajak, sertifikat elektronik, ditjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?