Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Pelaporan PPN Jasa Agen Asuransi Pakai Formulir SPT Masa Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat! Pelaporan PPN Jasa Agen Asuransi Pakai Formulir SPT Masa Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) secara daring pada 25 Agustus 2022 yang membahas mengenai aturan dalam PMK No. 67/2022.

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana mengatakan PMK 67/2022 mengatur terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.

“Karena peraturan pajak sudah berubah dan diganti dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka diterbitkanlah PMK 67/2022 untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nanang juga menyebut perusahaan-perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah merupakan pemungut PPN. Dengan kata lain, mereka wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang melalui SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, agen asuransi wajib membuat faktur pajak atas PPN jasa agen asuransi dengan tarif 1,1% dari komisi atau imbalan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi. Faktur tersebut kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.

Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi juga wajib membuat faktur pajak atas PPN jasa pialang asuransi/reasuransi dengan tarif 2,2%. Faktur tersebut kemudian dilaporkan melalui SPT Masa PPN 1111.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lebih lanjut, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sehubungan penyerahan jasa asuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen ssuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi.

Apabila terjadi kesalahan pemungutan yang membuat PPN yang dipungut menjadi lebih besar dari seharusnya dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Dalam kelas pajak tersebut, Nanang juga memberikan contoh kasus dan sesi tanya jawab kepada peserta. Peserta kelas pajak juga bisa melakukan konsultasi kepada KPP Pratama Bontang melalui sosial media @pajakbontang. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bontang, spt masa ppn 1111, pmk 67/2022, agen asuransi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya