Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Penyerahan Air Bersih oleh Pengusaha Dibebaskan dari PPN

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingat! Penyerahan Air Bersih oleh Pengusaha Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak terkait dengan penyerahan air bersih oleh pengusaha yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP 58/2021, air bersih yang dibebaskan dari PPN meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.

“Berdasarkan PP 40/2015 dan perubahannya PP 58/2021, penyerahan air bersih diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Biaya sambung/biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Adapun air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tersebut, tidak termasuk air minum dalam kemasan.

Lebih lanjut, pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan faktur pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, peraturan pajak, fasilitas PPN, air bersih, PKP, PP 58/2021, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya