Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! WP Punya Waktu Hingga Tahun Depan untuk Lapor Repatriasi PPS

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat! WP Punya Waktu Hingga Tahun Depan untuk Lapor Repatriasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Walau wajib pajak harus merepatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 September 2022, wajib pajak masih memiliki waktu hingga tahun depan untuk menyampaikan laporan realisasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian laporan realisasi dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Untuk pelaporan realisasinya sendiri dapat dilakukan sampai dengan batas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 atau bulan Maret 2023," ujar Neilmaldrin, Rabu (30/8/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang melakukan repatriasi harta PPS wajib menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik lewat laman resmi DJP.

Untuk penyampaian laporan tahun pertama, laporan perlu disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022. Untuk laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan disampaikan paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023 dan seterusnya.

Merujuk pada Lampiran PMK 196/2022, informasi-informasi yang harus disampaikan dalam laporan repatriasi antara lain nama dan NPWP, kode dan nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta yang direpatriasi dalam mata uang asal harta, hingga kurs yang digunakan wajib pajak saat mengungkapkan harta dalam SPPH.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Wajib pajak juga harus mencantumkan nilai harta bersih dalam bentuk rupiah, kurs yang digunakan saat merepatriasi harta, nama bank tempat wajib pajak menempatkan dana repatriasi, serta nomor rekening penempatan harta yang direpatriasi.

Harta PPS yang direpatriasi oleh wajib pajak harus tetap berada di Indonesia selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan PPS.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus direpatriasi paling lambat pada 30 September 2022 sesuai dengan komitmen wajib pajak dalam SPPH.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Harta yang direpatriasi terdiri dari harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan tapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang akan direpatriasi sekaligus diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bila gagal melakukan repatriasi harta sesuai dengan komitmen, peserta PPS akan dikenakan PPh final tambahan atas harta tersebut. (sap)

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya