Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingatkan Lagi WP, Validasi SSP PPh PHTB Tak Perlu ke Kantor Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingatkan Lagi WP, Validasi SSP PPh PHTB Tak Perlu ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

WATANSOPPENG, DDTCNews - KP2KP Watansoppeng mengingatkan wajib pajak bahwa validasi atas bukti penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sudah bisa dilakukan secara online.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Watansoppeng Andi Ihsanul mengatakan layanan validasi atas bukti penyetoran PPh atas PHTB sudah bisa dilakukan secara online, yaitu melalui e-PHTB.

"Layanan ini sebenarnya sudah ada sejak 2020. Namun, akan saya jelaskan lagi kepada wajib pajak bahwa validasi PPh atas PHTB ini sekarang sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga tidak perlu lagi datang ke KP2KP," katanya dikutip dari laman DJP, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Andi menambahkan proses validasi online tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman DJP Online dan dapat diakses selama 24 jam penuh. Wajib pajak juga diharuskan untuk mempunyai akun DJP Online terlebih dahulu.

"Kalau ada layanan online begini, saya jelas tidak perlu repot-repot datang ke KP2KP," ujar Rafi setelah diberikan penjelasan teknis bagaimana cara menggunakan layanan online e-PHTB ini.

Sebelumnya, KP2KP Watansoppeng menerima kunjungan seorang wajib pajak bernama Rafi yang meminta layanan validasi atas bukti penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak datang dengan membawa sejumlah lampiran persyaratan dengan bentuk dokumen dan formulir fisik yang telah dilengkapi sebelumnya. Setelah petugas memproses permohonan tersebut, wajib pajak kemudian dikenalkan mengenai e-PHTB.

"Kalau ada layanan online begini, saya jelas tidak perlu repot-repot datang ke KP2KP," tutur Rafi.

Selain itu, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga sudah bisa melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan secara online. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP WATANSOPPENG, e-phtb, validasi SSP, pajak, DJP Online, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya