Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Ajukan Kredit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhirnya Aktifkan NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingin Ajukan Kredit ke Bank, Pengusaha Kayu Akhirnya Aktifkan NPWP

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait dengan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan wajib pajak bersangkutan mengaku tidak pernah menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sejak dirinya berhenti bekerja di salah satu perusahaan di DKI Jakarta.

“Kini, wajib pajak bersangkutan memerlukan NPWP tersebut untuk mengajukan permohonan kredit ke bank,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wajib pajak kemudian diarahkan petugas pajak untuk mengisi formulir permintaan kembali NPWP disertai fotokopi KTP. Pada saat bersamaan, Ahmad melakukan pengecekan atas profil wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan.

NPWP Non-Efektif

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, wajib pajak telah terdaftar sejak 2016, tetapi belum pernah melakukan pelaporan SPT tahunan. Mengingat wajib pajak tidak melaporkan SPT lebih dari 2 tahun berturut-turut, NPWP-nya menjadi non-efektif.

" NPWP wajib pajak saat ini non-efektif. Untuk mengaktifkannya, wajib pajak perlu melaporkan SPT Tahunan, " ujar Ahmad.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, Ahmad membimbing wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id. Dia juga menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data terkait dengan pekerjaan karena tidak sesuai dengan keadaan WP yang sebenarnya.

Wajib pajak mengeklaim dirinya saat ini memiliki kegiatan usaha di bidang perdagangan kayu untuk bahan bangunan. Adapun usaha tersebut sudah digeluti wajib pajak sejak 2022. Setelah itu, Ahmad mencetak NPWP dan menyerahkannya kepada wajib pajak.

"Selain melaporkan SPT, wajib pajak harus mencatat pendapatan usaha. Jika sudah mencapai lebih dari Rp500 juta maka penghasilannya kena pajak sebesar 0,5%," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, wajib pajak non-efektif, NPWP non-efektif, NPWP, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya