Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Terdaftar di e-Katalog, Wajib Pajak Badan Ajukan Status PKP

A+
A-
0
A+
A-
0
Ingin Terdaftar di e-Katalog, Wajib Pajak Badan Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggelar kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Jl Sultan Agung Gang Nirwana RT 009, Sungai Bedungun, Tanjung Redeb pada 3 Mei 2023.

Petugas dari KPP Pratama Tanjung Redeb Dewi Setya Swaranurani menyebut kegiatan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dengan verifikasi lapangan.

“Verifikasi ini dilaksanakan pukul 16.00 WITA. Kami menemui direktur perusahaan dan melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan yang berjalan di bidang usaha perkebunan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain melakukan wawancara mengenai proses bisnis perusahaan ini, lanjut Dewi, tim KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Sederet Kewajiban PKP

Beberapa kewajiban yang harus dijalankan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu memungut PPN dan PPnBM terutang, menyetorkan PPN yang harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang bisa dikreditkan

Kemudian, menyetorkan PPnBM terutang dan melaporkan perhitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN. Dalam melakukan pelaporan PPN, wajib pajak memiliki batas waktu, yaitu pada akhir bulan berikutnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Untuk penyetoran PPN, wajib pajak memiliki batas waktu yakni akhir bulan berikutnya sebelum masa pajak berakhir dan sebelum melakukan pelaporan PPN,” jelas Dewi.

Sementara itu, direktur perusahaan menjelaskan bahwa usaha yang dilakukan berupa produksi pupuk kompos dan bibit tanaman untuk kebutuhan pasokan Kabupaten Berau. Dia juga turut mengungkap alasan untuk menjadi PKP.

“Tujuan kami mengajukan PKP sebetulnya agar perusahaan kami dapat mendaftarkan diri ke laman e-katalog milik Dinas Perhutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila telah terdaftar di laman e-katalog, lanjutnya, perusahaan dapat melakukan proses transaksi jual beli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tanjung redeb, visit, verifikasi lapangan, kunjungan, pengusaha kena pajak, PKP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya