Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 4 Isu Pajak yang Perlu Dicermati dan Diantisipasi pada 2022

A+
A-
17
A+
A-
17
Ini 4 Isu Pajak yang Perlu Dicermati dan Diantisipasi pada 2022

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar dengan tema New Year, New Tax Law: What to Know & Expect, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ada setidaknya 4 isu pajak yang penting untuk dicermati dan diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan pada tahun ini.

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan hal tersebut dalam webinar dengan tema New Year, New Tax Law: What to Know & Expect pada hari ini, Rabu (26/1/2022). Pertama, semua hal yang berkaitan dengan digitalisasi.

“Digitalisasi memberikan tantangan. Sistem pajak belum mampu mengimbangi kecepatan perkembangan model bisnis digital. Hal ini memunculkan dilema dalam penyusunan desain sistem pajak yang ideal,” jelas Darussalam.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Darussalam menyampaikan terdapat 3 masalah terkait dengan digitalisasi. Konteks PPh berkaitan dengan cara satu bisnis usaha cross border dipajaki. Isu ini mulai terselesaikan dengan adanya konsensus global dalam Pilar 1 dan Pilar 2 di bawah koordinasi OECD.

Kemudian, dari konteks PPN. Isu ini juga sudah mulai terselesaikan dengan adanya penunjukkan pemungut PPN atas transaksi elektronik yang berada di luar yurisdiksi. Ketiga, cara pemajakan aset-aset digital.

Kedua, isu kepastian pajak. Isu ini sangat penting karena kepastian pajak berkaitan dengan cost of doing business. Menurutnya, ada 2 upaya yang bisa dilakukan otoritas pajak untuk menjamin kepastian pajak di tengah ketidakpastian yang ada.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Dengan cooperative compliance antara wajib pajak dengan otoritas pajak dan implementasi compliance risk management,” imbuh Darussalam.

Ketiga, derasnya arus informasi. Isu ini juga masih berkaitan dengan digitalisasi. Masalah yang kemudian timbul adalah dengan banjirnya informasi tersebut, pemangku kepentingan dapat memilahnya dengan baik. Hal ini juga akan berkaitan dengan kepatuhan pajak.

Keempat, tax assurance. Melalui tax assurance, sambung Darussalam, wajib pajak dapat mengetahui pengelolaan pajaknya. Dengan tax assurance, wajib pajak juga dapat mengetahui cara membangun hubungan serta menjaga etika dengan otoritas pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Saat ini yang ditakutkan wajib pajak bukan jumlah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang besar, tetapi bagaimana menjaga reputasi. Kalau wajib pajak tidak patuh, itu akan menghancurkan reputasi wajib pajak. Selain itu, melalui tax compliance framework juga dapat membangun tax assurance,” tegas Darussalam.

Acara ini menjadi acara kedua dalam rangkaian DDTC Tax Weeks 2022 dan sekaligus bersamaan dengan peluncuran Perpajakan DDTC. Sebelumnya, telah digelar diskusi interaktif sebagai acara pembuka dari 3 webinar dalam DDTC Tax Weeks 2022.

Acara ketiga berupa webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022 pada 3 Februari 2022. Bersamaan dengan webinar ketiga ini, DDTC akan meresmikan kantor perwakilan baru di Surabaya serta meluncurkan 4 publikasi terbaru.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected]. (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Tax Weeks, webinar, pajak, reformasi pajak, DDTC, DDTC Academy, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya