Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 5 Masalah yang Dorong Pembaruan Sistem Administrasi Pajak Sekarang

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini 5 Masalah yang Dorong Pembaruan Sistem Administrasi Pajak Sekarang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 5 permasalahan yang membuat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) perlu diperbarui dengan coretax administration system.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) DJP Eka Darmayanti mengatakan tantangan-tantangan signifikan atas SIDJP sudah disadari sejak 2017. Pertama, ada risiko kegagalan operasional karena SIDJP sempat drop secara nasional.

“Kalau dia drop di pusat maka mati semua. Ini risiko tinggi karena memengaruhi kemampuan kita mengumpulkan pajak," ujar Eka pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kedua, DJP tidak bisa secara cepat mengimplementasikan perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Sistem seharusnya dapat segera menyesuaikan sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, sistem yang ada saat ini masih belum mendukung upaya tersebut.

Ketiga, sistem saat ini menimbulkan compliance cost atau biaya kepatuhan yang cukup tinggi bagi wajib pajak. "DJP tidak dapat membuatnya lebih mudah dan murah bagi wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajibannya," ujar Eka.

Keempat, DJP tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan informasi yang ada dan keahlian yang dimiliki akibat sistem sekarang. "Ini kalau ada informasi data, pengolahannya terkendala dengan kemampuan dari sistem dan kondisi data kita juga," imbuhnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kelima, penerimaan pajak bisa terganggu bila sistem tidak dapat mempertahankan atau meningkatkan kinerja organisasi.

Seperti diketahui, coretax administration system telah dirancang pemerintah sejak 2018 dan ditargetkan mulai diimplementasikan pada Oktober 2023. Nantinya, sistem baru tersebut akan menggantikan SIDJP.

Dengan core tax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, administrasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya