Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 6 Contoh Simulasi Saat Pemotongan Pajak Natura dan Kenikmatan

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini 6 Contoh Simulasi Saat Pemotongan Pajak Natura dan Kenikmatan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PMK 66/2023 memuat 6 contoh simulasi penentuan saat pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) PMK 66/2023, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan (sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu).

Kemudian, untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak/bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023.

Adapun 6 contoh simulasi penentuan saat pemotongan PPh tercantum pada Lampiran PMK 66/2023.

Contoh 1

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tuan MA memiliki sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gedung kantor yang beralamat di Jalan Cempedak Nomor 14, Jakarta Pusat. Pada 2024, Tuan MA menyewakan gedung kantor tersebut kepada PT MZ yang merupakan perusahaan perdagangan bahan material.

Di dalam kontrak disebutkan masa sewa adalah 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Sebagai pengganti uang sewa, PT MZ akan memberikan bahan bangunan, yaitu keramik marmer. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2024. PT MZ mencatat utang sewa atas penyewaan gedung tersebut pada 2 Januari 2024.

Saat pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pada akhir Januari 2024, yaitu akhir bulan terutangnya sewa. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu dari saat pengalihan imbalan dan/atau penggantian berupa natura tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini


Contoh 2

PT MB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. PT MB memberikan jasa konstruksi berupa jasa pembangunan gudang kepada PT MY, sebuah perusahaan produsen ekskavator. Pembangunannya dimulai pada 1 Januari 2025.

Atas jasa konstruksi tersebut, di dalam kontrak disebutkan bahwa PT MY akan memberikan penggantian atau imbalan berupa 5 buah ekskavator kepada PT MB saat proses konstruksi selesai. Proses konstruksi selesai pada 6 Desember 2025 dan PT MY menyerahkan 5 buah ekskavator kepada PT MB.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terhadap penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh PT MB berupa ekskavator dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada akhir bulan dilakukan pengalihan ekskavator, yaitu pada akhir Desember 2025.


Contoh 3

Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucer hotel tersebut.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucer yang diserahkan pada 1 Januari 2024, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir Januari 2024.


Contoh 4

Nona MD memberikan jasa penilaian kepada PT MW. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Nona MD diberikan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf selama 1 tahun. Penyerahan hak atas fasilitas keanggotaan golf dari PT MW kepada Nona MD adalah pada 4 Maret 2024.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Atas kenikmatan tersebut, Nona MD dipotong PPh Pasal 21 pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas keanggotaan golf, yaitu akhir Maret 2024.


Contoh 5

Tuan ME adalah seorang direktur operasional pada PT MV. Atas jabatan tersebut, selama 2024, Tuan ME mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai dengan perjanjian kerja, imbalan Tuan ME diberikan tiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Atas kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf yang diberikan PT MV kepada Tuan ME, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap akhir bulan atas bagian hak pemanfaatan fasilitas golf yang telah diterima Tuan ME.


Contoh 6

Nyonya MF merupakan pegawai yang menduduki jabatan sebagai sekretaris direktur pada PT MU. Nyonya MF mendapat fasilitas perawatan kecantikan sebagai salah satu imbalan sehubungan dengan pekerjaan. PT MU bekerja sama dengan Klinik MT untuk menyediakan fasilitas perawatan kecantikan.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Atas tagihan biaya perawatan kecantikan Nyonya MF ditanggung oleh PT MU dan dibayar PT MU langsung kepada Klinik MT. Pada 8 Oktober 2024, Nyonya MF melakukan perawatan yang pertama kalinya dan dilanjutkan pada 15 Desember 2024 untuk perawatan kecantikan yang kedua.

Atas kenikmatan berupa pemanfaatan fasilitas perawatan kecantikan pada tanggal 8 Oktober 2024 dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir Oktober 2024. Kemudian, atas kenikmatan berupa pemanfaatan fasilitas perawatan kecantikan pada 15 Desember 2024 dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir Desember 2024. (kaw)


Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 66/2023, UU HPP, UU PPh, natura, kenikmatan, pajak, pajak penghasilan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya