Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Daftar 31 Negara yang Menerapkan LVT

JAKARTA, DDTCNews – Sistem perpajakan di Indonesia memang belum mengenal pajak atas nilai tanah (land value tax/LVT). Namun, ternyata sudah ada lebih dari 30 negara yang menerapkan jenis pajak tersebut. Beberapa negara bahkan menerapkan pajak ini sejak lebih dari 150 tahun silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DDTCNews, terdapat 3 negara yang sudah menerapkan jenis pajak ini sejak abad ke-19, yaitu Selandia Baru, Kanada, dan Australia. Adapun, negara terakhir yang mengadopsi pajak ini adalah Namibia, yaitu pada tahun 2004. (Dye dan England, 2010).

Ke-30 negara yang kini menerapkan LVT itu berasal dari seluruh benua, mulai dari Amerika, Asia, Eropa, Afrika, dan Australia. Namun, menariknya, tidak ada satupun negara di Asia Tenggara yang menerapkan pajak tersebut. Berikut selengkapnya daftar negara yang menerapkan LVT:

Baca Juga: Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?
No Nama Negara Tahun Diterapkan LVT
1 Selandia Baru 1849
2 Kanada 1874
3 Australia 1884
4 Amerika Serkat 1913
5 Zambia 1915
6 Zimbabwe 1915
7 Malawi 1915
8 Afrika Selatan 1916
9 Prancis 1917
10 Korea Selatan 1918
11 Kenya 1920
12 Denmark 1922
13 Papua Nugini 1945
14 Taiwan 1954
15 Tanzania 1955
16 Jamaika 1957
17 Montserrat 1960
18 Argentina 1969
19 Fiji 1972
20 Barbados 1973
21 Belize 1982
22 Meksiko 1990
23 Latvia 1991
24 Finland 1992
25 Ukraina 1992
26 Jepang 1992
27 Estonia 1993
28 Swaziland 1995
29 Grenada 1997
30 Pulau Solomon 1999
31 Namibia 2004


Sumber: Dye and England (2010)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak tanah, pajak progresif tanah, land value tax, lvt

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 10 Februari 2017 | 11:24 WIB
PAJAK TANAH

Soal Pajak Tanah, Ini Tanggapan Pengamat Properti

Kamis, 09 Februari 2017 | 14:20 WIB
PAJAK TANAH

Ini Respons DPR Soal Pajak Tanah

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:02 WIB
THAILAND

Pajaki Tanah, RUU 'Betterment Tax' Bakal Dirampungkan

Senin, 06 Februari 2017 | 16:20 WIB
TAJUK PAJAK

Menimbang Pajak Tanah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?