Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021

A+
A-
5
A+
A-
5
Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan penilaian kesehatan organisasi Ditjen Pajak (DJP) dengan The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT).

Pada 2021, self-diagnostic telah dilakukan atas kondisi DJP per 30 Juni 2021. Penilaian dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan. Penilaian juga menjadi bagian dari tindak lanjut arahan pimpinan Kemenkeu untuk melihat kemajuan reformasi perpajakan sejak 2017.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu turut mendampingi. Awalnya, Itjen mendorong DJP untuk segera membentuk tim penilaian dan melakukan reviu atas hasil penilaian kesehatan organisasi berdasarkan 32 indikator kinerja pada TADAT Field Guide.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“DJP memperoleh hasil dengan level C dengan nilai 2,39. Hal ini berarti kinerja DJP relatif lemah dibandingkan international good practice,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Untuk kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT selanjutnya, DJP bersama Itjen Kemenkeu menyepakati beberapa perbaikan.

Pertama, meningkatkan akurasi, kelengkapan, dan kemutakhiran Master File Wajib Pajak (MFWP). Langkah ini dilakukan dengan mengakomodasi best practice proses bisnis pada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), melakukan pembenahan basis pajak yang rutin dan menyeluruh, dan menjalankan audit oleh Itjen secara berkala 1-2 tahun sekali.

Kedua, meningkatkan efektivitas manajemen risiko terkait dengan risiko kepatuhan dan risiko institusional.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pembaruan informasi bagi wajib pajak secara rutin dan sistematis, pengembangan pre-filled tax declarations, dan peningkatan peran aktif wajib pajak untuk memberi masukan kepada DJP.

Keempat, meningkatkan ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Langkah ini dilakukan melalui refinement Indikator Kinerja Utama (IKU) terkait dengan ketepatan waktu penyampaian SPT serta sinergi dengan DJP dan Cukai terkait pelaporan cukai.

Kelima, meningkatkan nilai dan ketepatan waktu pembayaran wajib pajak. Langkah ini dilakukan dengan membangun sistem peringatan otomatis kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo pembayaran, penambahan IKU terkait ketepatan waktu pembayaran pajak, serta pembuatan Daftar Prioritas Pencairan Piutang Pajak yang diawasi dan dievaluasi secara berkala.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Keenam, meningkatkan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT. Upaya ini dilakukan dengan mengevaluasi variabel compliance risk management (CRM) fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Kemudian, DJP juga menyusun kebijakan pengendalian mutu pemeriksaan yang spesifik dan terukur.

Selain itu, DJP juga akan melakukan integrasi dan interkoneksi aplikasi pendukung proses bisnis pemeriksaan. Ada pula pengembangan mekanisme pengujian data secara otomatis penghitungan tax gap secara berkala.

Ketujuh, meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak. Perbaikan ini dilakukan dengan melakukan survei tingkat kepuasan wajib pajak atas proses penyelesaian keberatan, membuat kebijakan terkait jangka waktu penyelesaian sengketa, dan menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh DJP.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedelapan, meningkatkan efisiensi manajemen penerimaan pajak. Hal ini diupayakan melalui sinergi dengan Badan Kebijakan Fiskal untuk mengantisipasi shortfall penerimaan, monitoring informasi kerugian wajib pajak tahun-tahun sebelumnya, pengembangan risk engine CRM restitusi, dan percepatan penyelesaian pengembalian pendahuluan dan restitusi.

Kesembilan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi DJP. Perbaikan aspek ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan kebijakan antikorupsi DJP secara komprehensif, publikasi eksternal hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), dan publikasi laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun anggaran.

Itjen mengatakan dengan TADAT, asesmen difokuskan pada 9 area hasil kinerja utama (POA) yang mencakup sebagian besar fungsi administrasi perpajakan, proses, dan institusi. Self-diagnostic atas kondisi DJP dengan TADAT dilakukan pertama kali pada 2017 atas kondisi per 31 Desember 2016.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Hasil penilaian tersebut menjadi latar belakang perlunya reformasi perpajakan yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 360/KMK.03/2017,” imbuh Itjen Kemenkeu dalam laporannya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TADAT, The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool, Ditjen Pajak, DJP, Itjen Kemenkeu, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya