Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Insentif Pajak Penanganan Covid-19 yang Tak Dilanjutkan Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian sebagian besar insentif pajak yang diatur dalam PP 29/2020.

Dari keseluruhan insentif PPh yang diberikan lewat PP tersebut, hanya insentif PPh 0% bersifat final atas penghasilan yang diterima SDM bidang kesehatan yang dilanjutkan pemberiannya.

"Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 ..., berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 226/2021, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan demikian, terdapat 3 insentif pajak yang tidak lagi diberikan pada tahun ini yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan pengenaan PPh 0% bersifat final atas penghasilan dari penggunaan harta.

Sebagaimana diatur pada PP 29/2020, fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan khusus bagi wajib pajak yang memproduksi alkes atau perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan pandemi Covid-19.

Alat kesehatan yang dimaksud contohnya adalah masker bedah dan respirator N95, sarung tangan bedah, ventilator, hingga reagen diagnostic test untuk Covid-19. Adapun yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan rumah tangga adalah hand sanitizer dan desinfektan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, sumbangan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila wajib pajak memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 kepada BNPB, BPBD, Kemenkes, Kemensos, lembaga pengumpul sumbangan yang berizin dan terdaftar.

Sumbangan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto bila didukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh pengumpul sumbangan yang ber-NPWP.

PP 29/2020 juga mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0% atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari pemerintah berupa kompensasi atas sewa tanah/bangunan atau harta bukan tanah/bangunan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Insentif tersebut diberikan bila harta wajib pajak digunakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh Pasal 21 DTP, PPh final, UMKM, PPN, diskon PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?