Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Jasa Konsultan Pajak yang Dibutuhkan Banyak Perusahaan di Amerika

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Jasa Konsultan Pajak yang Dibutuhkan Banyak Perusahaan di Amerika

PADA 2020, Thomson Reuters Institute bekerja sama dengan Acritas mengadakan suatu survei yang menyasar lebih dari 300 para profesional pajak dari berbagai level di perusahan-perusahaan Amerika Serikat.

Survei tahap pertama diadakan pada Januari dan Februari, sedangkan tahap kedua diadakan pada Maret dan April. Adapun komposisi responden yaitu sebanyak 49% berada pada level jabatan tinggi, 32% pada level jabatan menengah, dan sisanya sebanyak 19% berada pada level jabatan rendah.

Survei yang dilakukan secara web based tersebut fokus terhadap area-area seperti tantangan-tantangan yang dihadapi, strategi rekrutmen, kesenjangan skill, penggunaan teknologi dan automasi maupun perkembangannya, serta pemanfaatan jasa konsultan pajak.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Tabel berikut memperlihatkan hasil survei terkait dengan persoalan yang membutuhkan jasa konsultan pajak. Jasa-jasa yang dimaksud menyangkut kepatuhan, konsultasi, pemeriksaan, perencanaan pajak, saran umum, pajak penghasilan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), transfer pricing, hingga persoalan yang menyangkut teknologi.


Hasilnya, dua jasa konsultan pajak yang paling dibutuhkan oleh banyak profesional pajak yaitu terkait dengan kepatuhan pajak (28%) dan konsultasi (24%). Adapun jasa konsultan pajak yang dipilih responden dan berada pada rentang tengah hasil survei antara lain menyangkut pemeriksaan, perencanaan pajak, dan saran umum dengan hasil masing-masing sebesar 12%, 12%, dan 11%.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Di sisi lain, jasa konsultan pajak yang berada pada rentang bawah hasil survei menyangkut teknologi, pajak pusat dan daerah, serta terkait provisi akuisisi dan merger, yakni masing-masing sebesar 3%.

Hasil survei ini tentunya menggambarkan kompleksitas dari administrasi pajak. Dengan demikian, perusahaan tetap membutuhkan jasa pihak luar walaupun sudah memiliki divisi yang berisikan para profesional pajak.

Menariknya, walaupun membutuhkan bantuan pihak luar, mayoritas responden berpendapat para profesional pajak di dalam perusahaan yang bersangkutan memiliki andil besar dalam menjembatani perspektif pihak luar atas suatu persoalan dengan perpektif perusahaan.

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Menurut pandangan mereka, pihak luar umumnya tidak begitu memahami kedinamisan fungsi korporasi perusahaan. Meski memiliki pengetahuan teknis yang memadai, sering kali pihak luar tidak memahami secara dalam prinsip, cara kerja, atau solusi yang diinginkan lingkungan perusahaan tersebut.

Namun, pada masa yang penuh ketidakpastian, hubungan yang sinergis antara profesional pajak dan konsultan pajak diyakini akan dapat membantu banyak perusahaan. Bantuan itu tentunya dalam mengatasi kompleksitas maupun kedinamisan persoalan-persoalan pajak ke depannya.*

Baca Juga: Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, manajemen pajak, profesional pajak, jasa konsultan pajak, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Sekunder oleh DJP atas Pengujian Penerapan PKKU

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya