Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Jenis Produk Kain yang Kena BMTPS

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Jenis Produk Kain yang Kena BMTPS
Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dalam sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Impor produk kain menjadi salah satu sasaran pengenaan.

Pengenaan BMTPS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.162 /PMK.010/2019. Beleid yang akan mulai berlaku 3 hari sejak tanggal diundangkan 6 November 2019 ini muncul lantaran adanya temuan kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri.

“Sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terdapat kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk kain,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/11/2019)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

BMTPS untuk impor produk kain ini dikenakan pada 107 jenis produk kain dari nomor pos tarif 5208.12.00 hingga 6006.44.90. Tarif BMTPS yang dikenakan pun beragam mulai dari Rp1.318 per meter sampai dengan Rp9.521 per meter tergantung pada jenis kain.

Selain tarif spesifik, terdapat pula tarif ad valorem yang diterapkan pada produk dengan pos tarif 5408.22.00, 5408.32.00, dan 5408.34.00. Berdasarkan buku tarif kepabeanan indonesia (BTKI), produk tersebut adalah 3 jenis kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viscose.

Secara lebih spesifik, tarif yang dikenakan pada 3 jenis kain tersebut adalah kain tenunan yang diperoleh dari benang kekuatan tinggi dari rayon viscose yang dicetak dengan tarif 39,40%, yang dicelup dengan tarif 67,70% dan yang di-printed sebesar 36,30%

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Pengenaan BMTPS ini menyasar importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kain yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam beleid tersebut. Negara yang dikecualikan itu diantaranya adalah Argentina, Chile, Ghana, India, Thailand, dan Vietnam.

Adapun pengenaan BMTPS ini berupa tambahan bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau tambahan bea masuk preferensi untuk suatu negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, bagi importir yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ini atau negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia, wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Adapun PMK ini mulai berlaku 9 November 2019 dan berlaku selama 200 hari. Dengan demikian, BMTPS juga berlaku terhadap impor produk kain yang dokumen pemberitahuan impornya telah diserahkan sejak tanggal berlakunya PMK ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : benang, TPT, BMTPS, impor, safeguard, kain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jum'at, 14 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

4 Jenis Bea Masuk Tambahan, Begini Perbedaannya

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?