Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak Kalsel yang Terdampak Bencana

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak Kalsel yang Terdampak Bencana

Sejumlah relawan membantu pengendara sepeda motor agar tidak terbawa arus saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (15/1/2021). Ditjen Pajak memberikan keringanan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Kalsel. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan keringanan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keringanan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-27/PJ/2021. Keringanan diberikan berkaitan dengan terjadinya bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang pasang di Kalsel. Kebijakan ini untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi wajib pajak.

“Untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian kutipan salah satu pertimbangan KEP-27/PJ/2021, Jumat (19/2/2021)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Melalui beleid yang berlaku mulai 5 Februari 2021 ini, Ditjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat bencana alam di Kalsel sebagai keadaan kahar (force majeure). Selain itu, KEP-27/PJ/2021 menguraikan 2 jenis keringanan yang diberikan kepada wajib pajak.

Pertama, penghapusan sanksi administrasi perpajakan. Penghapusan sanksi ini diberikan atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan pembayaran/penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 14 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa serta pembayaran dan/atau penyetoran tersebut paling lambat 28 Februari 2021. Atas keterlambatan ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi baik berupa denda maupun bunga.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Adapun penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Namun, apabila STP telah diterbitkan maka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi tersebut

Kedua, pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan; penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua; dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau STP yang kedua.

Perpanjangan ini diberikan kepada wajib pajak di Kalsel yang batas waktu pengajuan permohonannya berakhir pada 14 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021. Adapun perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan diberikan sampai dengan 28 Februari 2021.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Diktum ke-12 beleid ini menegaskan Kepala Kanwil DJP atas nama Dirjen Pajak dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi dan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan upaya hukum dalam hal terjadi bencana alam di wilayah kerjanya.

Penghapusan dan perpanjangan waktu tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tingkat kedaruratan atau bencana pada masing-masing daerah berdasarkan keputusan kepala daerah atau pejabat instansi yang berwenang dalam rangka penanganan bencana. (Bsi)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, keringanan pajak, bencana Kalimantan Selatan, banjir Kalsel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Minggu, 21 Februari 2021 | 00:00 WIB
Semoga atas keringanan ini banyak WP yang terdampak bisa memanfaatkannya dan dapat terbantu olehnya

Olivia Ariyanto

Sabtu, 20 Februari 2021 | 22:19 WIB
Langkah pemerintah yang memberikan keringanan pajak kepada WP Kalsel yang terdampak bencana patut diapresiasi mengingat bencana alam sendiri merupakan hal yang terjadi diluar kendali manusia (force majeure). Keringanan pajak yang berupa penghapusan sanksi administrasi atas terlambat menyampaikan SPT ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya